RiauKepri.com, MERANTI – Kejam, seorang lelaki Z alias MJ melakukan dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.
Menerima laporan tersebut, Pihak Kepolisian Polres Meranti langsung gerak cepat. Tak sampai 24 jam Pelaku berhasil diamankan di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Roemin Putra, S.H., M.H membenarkan kejadian tersebut.
“Benar saat ini Tersangka sudah ditangkap, nanti kami jelaskan lebih detil terkait kejadian ini,” ucap Roemin dijumpai di Mapolres Meranti, pagi.
Berdasarkan Informasi mengenai dugaan pencabulan ini pertama kali terungkap melalui komunikasi antara pihak keluarga korban. Kakak dari ibu korban menerima pengakuan dari sang anak usai kembali dari kediaman ayah tirinya. Kecurigaan muncul setelah korban (7) menunjukkan gelagat yang tidak biasa, yang kemudian mendorong keluarga untuk melakukan pendekatan secara hati-hati.
“Saat itu ponakan saya meminta izin untuk berkunjung ke rumah ayah tirinya. Namun ketika pulang, saya merasa ada yang janggal dari sikapnya. Karena itu, saya mencoba menanyakan hal-hal sensitif secara perlahan,” ujar P, selaku tante atau mamak saudara korban, kepada wartawan pada 23 Juli 2025
Lebih lanjut, P menjelaskan bahwa korban akhirnya mengungkapkan kronologi kejadian yang sangat mengejutkan. Dalam pengakuannya, korban menyatakan bahwa pelaku sempat melakukan tindakan tidak senonoh dan menyentuh area vitalnya.
Mendapatkan pengakuan tersebut, pihak keluarga segera mengambil tindakan hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Meranti pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 15.20 WIB.
“Alhamdulillah, pelakunya sudah berhasil ditangkap. Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Meranti yang telah bertindak cepat,” jelas P kepada Wartawan. (RK12).








