RiauKepri.com, BATAM – Ketidakhadiran manajemen PT Satria Global Persada (SGP) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Batam memicu kemarahan wakil rakyat. DPRD menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa hubungan kerja yang melibatkan sejumlah mantan karyawan, termasuk Ramlan Batahan dkk, Kamis (24/7/2025).
RDPU yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV itu dihadiri oleh Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, ST, beserta anggota lainnya seperti Asnawati Atiq SE MM, Tapis Dabbal Siahaan, H. Hery Herlangga, ST., M.Ak., dan Sony Christianto, SE., M.Si. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kepri. Dari pihak pekerja, Ramlan Batahan dkk datang bersama kuasa hukum mereka.
Namun, seperti pada pertemuan sebelumnya, jajaran direksi PT Satria kembali tidak hadir. Perusahaan hanya mengutus kuasa hukumnya tanpa penjelasan memadai. Sikap ini memicu respons tegas dari Ketua Komisi IV.
“Bapak sebelumnya berjanji akan menghadirkan pimpinan perusahaan, tapi nyatanya tidak terjadi. Apa undangan kami tidak ada nilainya di mata perusahaan?” kecam Dandis dengan nada tinggi.
Melihat sikap manajemen yang dianggap tidak kooperatif, Komisi IV akhirnya menyarankan agar para mantan pekerja, dengan pendampingan Dinas Tenaga Kerja, menempuh jalur hukum sebagai langkah tegas menuntut hak-hak yang belum dipenuhi.
“Kalau tidak bisa diselesaikan melalui mediasi, maka sebaiknya tempuh jalur hukum. Tidak perlu lagi negosiasi yang tidak jelas ujungnya,” tegas Dandis.
Langkah ini disebut sebagai bentuk ketegasan DPRD Batam dalam menanggapi perusahaan-perusahaan yang mengabaikan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kasus Serupa di PT Taka Marindo Trading
Dalam kesempatan yang sama, Komisi IV juga membahas aduan dari tiga mantan karyawan PT Taka Marindo Trading (TMT) terkait hak-hak ketenagakerjaan yang belum terpenuhi. Berbeda dari kasus sebelumnya, manajemen PT TMT hadir dalam rapat dan mengklaim telah menyelesaikan kewajiban sesuai regulasi. Namun, pihak mantan pekerja menyatakan bahwa penyelesaian tersebut tidak sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Komisi IV berkomitmen terus mengawal kasus-kasus ketenagakerjaan di Batam dan menegaskan pentingnya kehadiran pihak perusahaan dalam proses mediasi guna menghindari penyelesaian melalui jalur hukum yang lebih panjang dan berlarut. (RK6)
Editor: Dana Asmara







