Menu

Mode Gelap
TJA Minta Maxim Stop Rekrutmen Driver Baru, Tunduk Terhadap Pergub Tarif Atas Bawah MTI Kepri: DPRD dan Dishub Sebaiknya Beri Pemahaman, Bukan Harapan Palsu kepada Driver Online Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 11 Februari 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Telan Anggaran Rp233,48 Juta, DPRD Meranti Tinjau Pembangunan Duiker Simpang Puskemas Zona Integritas Diresmikan, Imigrasi Selatpanjang Bidik WBK dan WBBM Kades Batu Berapit Apresiasi Wartawan Anambas, Berkah Terima Bantuan Sembako HPN 2026

Batam

Mangkir Lagi, DPRD Batam Dorong Pekerja PT Satria Tempuh Jalur Hukum

badge-check


					 Komisi IV DPRD Kota Batam gelar Rapat RDPU menindaklanjuti perselisihan hubungan kerja antara mantan karyawan. F: Ist Perbesar

Komisi IV DPRD Kota Batam gelar Rapat RDPU menindaklanjuti perselisihan hubungan kerja antara mantan karyawan. F: Ist

RiauKepri.com, BATAM – Ketidakhadiran manajemen PT Satria Global Persada (SGP) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Batam memicu kemarahan wakil rakyat. DPRD menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa hubungan kerja yang melibatkan sejumlah mantan karyawan, termasuk Ramlan Batahan dkk, Kamis (24/7/2025).

RDPU yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV itu dihadiri oleh Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, ST, beserta anggota lainnya seperti Asnawati Atiq SE MM, Tapis Dabbal Siahaan, H. Hery Herlangga, ST., M.Ak., dan Sony Christianto, SE., M.Si. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kepri. Dari pihak pekerja, Ramlan Batahan dkk datang bersama kuasa hukum mereka.

Namun, seperti pada pertemuan sebelumnya, jajaran direksi PT Satria kembali tidak hadir. Perusahaan hanya mengutus kuasa hukumnya tanpa penjelasan memadai. Sikap ini memicu respons tegas dari Ketua Komisi IV.

“Bapak sebelumnya berjanji akan menghadirkan pimpinan perusahaan, tapi nyatanya tidak terjadi. Apa undangan kami tidak ada nilainya di mata perusahaan?” kecam Dandis dengan nada tinggi.

Melihat sikap manajemen yang dianggap tidak kooperatif, Komisi IV akhirnya menyarankan agar para mantan pekerja, dengan pendampingan Dinas Tenaga Kerja, menempuh jalur hukum sebagai langkah tegas menuntut hak-hak yang belum dipenuhi.

“Kalau tidak bisa diselesaikan melalui mediasi, maka sebaiknya tempuh jalur hukum. Tidak perlu lagi negosiasi yang tidak jelas ujungnya,” tegas Dandis.

Langkah ini disebut sebagai bentuk ketegasan DPRD Batam dalam menanggapi perusahaan-perusahaan yang mengabaikan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kasus Serupa di PT Taka Marindo Trading

Dalam kesempatan yang sama, Komisi IV juga membahas aduan dari tiga mantan karyawan PT Taka Marindo Trading (TMT) terkait hak-hak ketenagakerjaan yang belum terpenuhi. Berbeda dari kasus sebelumnya, manajemen PT TMT hadir dalam rapat dan mengklaim telah menyelesaikan kewajiban sesuai regulasi. Namun, pihak mantan pekerja menyatakan bahwa penyelesaian tersebut tidak sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Komisi IV berkomitmen terus mengawal kasus-kasus ketenagakerjaan di Batam dan menegaskan pentingnya kehadiran pihak perusahaan dalam proses mediasi guna menghindari penyelesaian melalui jalur hukum yang lebih panjang dan berlarut. (RK6)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dirlantas Polda Kepri Gelar Program Polantas Menyapa Bersama Komunitas Ojek Online di Batam

10 Februari 2026 - 11:00 WIB

Kebakaran Melanda Bukit Beruntung

9 Februari 2026 - 22:09 WIB

Polda Kepri Tegaskan Komitmen Berantas TPPO dan Dukung Pembentukan Direktorat Khusus PPA–PPO

9 Februari 2026 - 12:19 WIB

BRK Syariah Grebek Pasar Cahaya Garden Batam, Jemput Calon Nasabah Baru

8 Februari 2026 - 11:10 WIB

BRK Syariah Perkuat Kapabilitas Lini Depan Lewat Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer

8 Februari 2026 - 06:20 WIB

Trending di Batam