RiauKepri.com, BATAM — Pemerintah Kota Batam menyatakan komitmen kuat untuk memperkuat perlindungan anak di tengah tantangan kota industri yang kompleks. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Batam, Kamis (24/7/2025), saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, yang mewakili Wakil Wali Kota, menyebut Ranperda inisiatif DPRD ini sebagai langkah strategis dalam menjawab realitas sosial di Batam, termasuk risiko eksploitasi anak dan ketimpangan sosial akibat pertumbuhan ekonomi yang tidak merata.
“Sebagai kota industri dan perdagangan, Batam dihadapkan pada tantangan kemiskinan, urbanisasi, hingga kekerasan terhadap anak. Ranperda ini adalah instrumen penting untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak, terutama dari keluarga rentan,” kata Jefridin.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa perlindungan anak tak hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut perencanaan kota, pelayanan publik, dan pendidikan yang berpihak pada tumbuh kembang anak.
Pemko Batam menyatakan setuju agar Ranperda dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun, Jefridin mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan substansi agar tetap sesuai kewenangan daerah dan selaras dengan aturan nasional.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam, H. M. Kamaluddin, menegaskan lembaganya akan mengawal proses legislasi ini hingga tuntas. “Ranperda ini adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat Batam agar anak-anak bisa tumbuh di lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut juga menjadi simbol sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola kota yang inklusif dan ramah anak, sejalan dengan arahan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak. (RK6)
Editor: Dana Asmara







