RiauKepri.com, PEKANBARU- Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau, empat perusahaan disegel dan satu pabrik sawit ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH. Di sisi lain Polda Riau sudah menetapkan 56 tersangka dalam kasus serupa.
Menurut data media centre riau, empat perusahaan perkebunan yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH adalah: PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Sumatera Riang Lestari. Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa dihentikan operasinya karena emisi cerobong pabrik menyebabkan pencemaran udara di Rokan Hilir.
Tindakan itu diambil berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan bahwa mitigasi karhutla adalah kewajiban perusahaan dan akan ditindak tegas jika lalai. Sanksi administratif telah dijatuhkan, dan proses hukum lanjutan sedang berjalan.
KLH/BPLH juga mengimbau pelaku usaha memperkuat upaya pencegahan karhutla menjelang puncak kemarau.
Sementara itu, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (25/7/2025), cakaplah.com melaporkan, bahwa Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan menyebutkan terhitung Januari hingga Juli ini Polda Riau telah menetapkan 56 tersangka. Di bulan Juli ini, sudah ada 26 kasus Karhutla yang ditangani dengan total 36 orang tersangka. “Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang membakar lahan. Penegakan hukum kami lakukan secara adil,” ujar Irjen Herry.
Jenderal bintang dua itu menyampaikan hingga saat ini belum ada perusahaan yang terlibat dalam kasus karhutla di wilayah Riau. Ke depan, Polda Riau juga akan melakukan pemetaan terhadap wilayah terjadi kebakaran lahan, sehingga lahan tersebut tidak lagi ditanami sawit melainkan dihutan kembali.
“Belum ada korporasi yang tersangkut, tetapi kemungkinan dimajukan petani-petani yang tidak tahu apa-apa, dan satu dua tahun kemudian baru perusahaan yang mengelola. Jika ke depan ditemukan bukti keterlibatan, kami tidak akan ragu menindak,” ujarnya. (RK1)










