RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tanjungpinang meluncurkan program insentif pajak daerah dengan sistem pembayaran digital yang semakin mudah diakses masyarakat. Program ini tidak hanya menawarkan potongan pajak, tetapi juga memberikan kemudahan pelunasan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Pemko Tanjungpinang menghadirkan diskon besar untuk dua jenis pajak utama: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Warga dapat menikmati keringanan ini hingga 31 Agustus 2025.
Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah tekanan ekonomi global.
“Kebijakan ini bukan hanya sekadar potongan angka, tapi bentuk kepedulian kami kepada masyarakat. Kami ingin mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya sekaligus mendorong aktivitas ekonomi lokal,” ujar Lis, Senin (28/7).
Program ini juga didukung oleh transformasi layanan ke arah digital. Masyarakat kini bisa membayar pajak hanya melalui pemindaian barcode pada lembar SPPT PBB-P2 atau dengan mengakses langsung laman resmi:
https://bpprd.tanjungpinangkota.go.id/bayarpbb.php
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menyebut sistem ini didesain agar efisien dan praktis.
“Semua kanal sudah kami siapkan. Dari rumah pun, warga bisa melunasi pajak dengan cepat, tanpa antre, tanpa ribet. Ini bagian dari komitmen kami dalam pelayanan publik berbasis digital,” jelas Said.
Berikut skema diskon PBB-P2 yang ditawarkan:
– 50% untuk pokok piutang tahun 1995–2012
– 30% untuk tahun 2013–2018
– 10% untuk tahun 2019–2024
– 5% untuk tahun 2025 (dengan syarat lunas tahun sebelumnya)
– Pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak
Sementara itu, untuk BPHTB, potongan sebesar 40% diberikan bagi perolehan hak berupa pemberian hak baru, waris, dan hibah.
Lis mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik mungkin.
“Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi kontribusi untuk membangun Tanjungpinang yang lebih maju. Semakin besar partisipasi warga, semakin cepat pula kita mewujudkan kemajuan bersama,” tambahnya.
Untuk memperluas jangkauan informasi, Pemko juga menggelar sosialisasi lewat media sosial, media massa, serta jaringan kelurahan dan kecamatan.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat langsung menghubungi BPPRD Kota Tanjungpinang atau mengunjungi situs resminya.
Program ini menjadi salah satu bentuk kado kemerdekaan yang bukan hanya simbolik, tetapi juga berdampak langsung bagi warga. (RK9)
Editor: Dana Asmara







