RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD Kota Tanjungpinang menyepakati perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Senin (28/7/2025).
Wali Kota Tanjungpinang melalui Sekretaris Daerah, Zulhidayat, menyampaikan bahwa nota kesepakatan ini merupakan bukti konkret sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang telah berkontribusi dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS, hingga tercapainya kesepakatan bersama,” ujar Zulhidayat di hadapan anggota dewan.
Zulhidayat menjelaskan, perubahan struktur anggaran mencakup pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp1,077 triliun, dengan komposisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp284 miliar, pendapatan transfer Rp781 miliar, dan pendapatan sah lainnya Rp11,3 miliar.
Sementara itu, belanja daerah pada tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp1,088 triliun, yang mencakup belanja operasional, belanja modal, serta belanja tidak terduga. Selisih antara pendapatan dan belanja akan ditutup melalui pembiayaan daerah sebesar Rp10,9 miliar.
“Dengan kesepakatan ini, kami berharap proses penganggaran selanjutnya dapat berjalan lancar, serta benar-benar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Tanjungpinang,” tambahnya.
Langkah ini menandai komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efisien dan tepat sasaran, sejalan dengan arah pembangunan berkelanjutan di Kota Tanjungpinang. (RK9)
Editor: Dana Asmara








