RiauKepri.com, BATAM – Sebagai langkah konkret memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan, Kota Tanjungpinang ditunjuk sebagai salah satu dari 13 daerah di Indonesia yang menjadi lokasi pelaksanaan Rintisan Sekolah Rakyat (SR) tahap pertama untuk tahun ajaran 2025/2026.
Program ini menyasar anak-anak dari keluarga kurang mampu dengan menyediakan pendidikan gratis berbasis boarding school. Seluruh biaya sekolah hingga kebutuhan hidup ditanggung negara, memberi peluang emas bagi 100 anak dari keluarga miskin di Tanjungpinang.
“Ini bagian dari strategi nasional untuk menekan angka kemiskinan struktural melalui pendidikan yang menyeluruh dan inklusif,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Kamis (31/7/2025).
Pendaftaran program SR telah dibuka dan akan berlangsung hingga 4 Agustus 2025. Tanjungpinang mendapat kuota 50 siswa jenjang SD, 25 siswa SMP, dan 25 siswa SMA. Syarat utamanya, peserta didik harus berasal dari keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), atau mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
Sebagai tahap awal, proses belajar mengajar akan dilakukan di gedung eks SMPN 15 sambil menunggu pembangunan fasilitas utama di kawasan Madong, Kampung Bugis. Seluruh peserta akan menjalani sistem asrama untuk menanamkan kedisiplinan, kemandirian, dan pembentukan karakter.
Zulhidayat menjelaskan bahwa berdasarkan DTSEN, terdapat 9.308 anak usia sekolah di Tanjungpinang yang berada dalam desil 1 dan 2 ekonomi. Dari hasil penjaringan awal oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di 18 kelurahan, telah terdata 21 calon peserta, terdiri dari 15 siswa SD, 5 SMP, dan 1 SMA.
Dinas Sosial Kota Tanjungpinang juga telah menginstruksikan seluruh kelurahan agar aktif melakukan penjaringan dan pendampingan calon peserta. Proses seleksi mencakup verifikasi lapangan, wawancara, dan home visit oleh tim gabungan.
“Verifikasi data dilakukan berlapis agar program ini benar-benar menjangkau keluarga yang paling membutuhkan,” tegas Zulhidayat.
Sekolah Rakyat merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan. Dengan kolaborasi lintas kementerian dan daerah, program ini diharapkan melahirkan generasi muda yang memiliki daya saing tinggi, sekaligus mengangkat derajat keluarga mereka dari kemiskinan melalui pendidikan. (RK9)
Editor: Dana Asmara








