RiauKepri.com, BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya membela hak masyarakat adat Suku Laut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Jumat (1/8/2025). Rapat ini digelar sebagai respons atas aduan Lembaga Suku Laut Nusantara Indonesia (LSNI) mengenai penutupan akses jalan dan pelabuhan rakyat Pandan Bahari di Kecamatan Batu Aji—akses utama warga Suku Laut ke pusat Kota Batam.
Ketua Suku Laut, Sam Palele, hadir langsung dalam forum ini menyampaikan penolakan keras terhadap penutupan pelabuhan oleh perusahaan swasta yang diduga adalah PT Batam Internasional Navale. “Itu pelabuhan dan jalan nenek moyang kami. Kami mohon agar akses itu dikembalikan kepada kami,” ungkap Sam.
Hal senada disampaikan perwakilan LSNI lainnya, Taufik, yang menyatakan bahwa akses sempat dibuka kembali setelah dimediasi kepolisian, namun pelantar labuh tambat perahu sudah dibongkar oleh pihak perusahaan. “Kini kami tak lagi punya fasilitas sandar untuk perahu,” katanya.
Ketidakhadiran pihak PT Batam Internasional Navale dalam RDPU disesalkan oleh Komisi I. Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadhli, menekankan bahwa akses masyarakat tidak boleh ditutup sembarangan, terlebih bila berada di atas fasilitas umum yang dibangun pemerintah.
“Kalau tidak ada Suku Laut yang mendiami dan membuka Batam sejak dulu, mungkin kita semua tidak akan sampai di sini. Ini bukan sekadar persoalan jalan—ini soal penghargaan terhadap sejarah dan hak masyarakat adat,” ujar Fadhli dengan tegas.
Pihak BP Batam yang hadir dalam forum menjelaskan bahwa pelabuhan Pandan Bahari berdasarkan penelusuran awal tidak termasuk dalam lahan milik PT Batam Internasional Navale. Dengan demikian, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penutupan atau pembongkaran pelabuhan.
Anggota Komisi I lainnya, Tumbur Hutasoit, menegaskan bahwa kepentingan rakyat harus diutamakan dalam setiap pengambilan kebijakan lahan di Batam. “Tak ada pembangunan yang sah jika mengorbankan masyarakat kecil. Jika perlu, PL perusahaan itu bisa dicabut BP Batam demi masyarakat,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian menekankan pentingnya dialog dan penyelesaian secara musyawarah, serta menyeimbangkan antara kebutuhan masyarakat dan investasi.
RDPU ditutup dengan kesimpulan dari Ketua Rapat, Dr. Muhammad Mustofa, bahwa Komisi I akan melakukan tinjauan langsung ke lokasi pelabuhan untuk memastikan status lahan dan legalitas kegiatan perusahaan. “Jika pelabuhan itu fasilitas pemerintah, maka tak boleh ditutup tanpa izin resmi,” katanya. Ia juga meminta BP Batam segera memberikan kejelasan status lahan dan menginstruksikan pihak kecamatan mengusulkan pembangunan pelabuhan rakyat baru untuk warga Suku Laut. (RK6)









