RiauKepri.com, MERANTI – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti mengamankan dua orang yang diduga melakukan pembakaran lahan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kepulauan Meranti. Penangkapan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (1/8/2025) di Ruang Rupatama Polres Kepulauan Meranti, Desa Gogok Darussalam.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH, SIK, MH memimpin langsung konferensi pers tersebut. Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH, MH, Kanit Tipidter IPDA Ariyadi SH, serta KBO Satreskrim IPDA Hendiyanto SH.
Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial Hr alias E (perempuan) dan Su alias H (laki-laki). Keduanya diduga dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, yang mengakibatkan total area terbakar mencapai sekitar 1,5 hektare.
Adapun Rincian Kasus yang pertama, terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 di kebun kelapa milik KH, yang berlokasi di Jalan Wanawijaya, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang. Hr, yang merupakan istri dari pemilik kebun, mengakui membakar tumpukan semak dan pelepah kelapa kering sekitar pukul 11.00 WIB sebelum meninggalkan lokasi. Api kemudian menyebar dan membakar lahan seluas sekitar 0,5 hektare.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah parang, satu mancis, serta pelepah kelapa dan rumput bekas terbakar. Hr diamankan pada 24 Juli 2025.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Selasa, 29 Juli 2025. Su alias H diduga membakar lahan miliknya hingga menyebabkan kebakaran seluas kurang lebih 1 hektare. Warga yang mendengar suara letusan dari kejauhan melaporkan kejadian tersebut, dan api berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.00 WIB oleh masyarakat setempat.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua buah parang, satu mancis, kayu bekas terbakar, serta beberapa bibit tanaman. Su ditangkap dan diperiksa pada 31 Juli 2025.
Sementara untuk Proses Hukum, Kapolres AKBP Aldi menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan karena berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan merugikan negara,” tegas Kapolres.
Untuk Langkah Pencegahan lebih lanjut, AKBP Aldi menjelaskan bahwa selain penegakan hukum, pihaknya juga mengedepankan langkah-langkah preventif. Sosialisasi terus dilakukan melalui pemasangan spanduk larangan membakar lahan dan patroli dialogis ke desa-desa.
“Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Kami lebih mengutamakan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat hukum akibat membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
Melalui pemantauan aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK), Kapolres menyebutkan bahwa titik api di wilayah Kepulauan Meranti terus menurun. Hingga saat ini, hanya tersisa tiga titik api yang berada di wilayah Desa Tanjung Peranap. (RK12)







