OLEH: dr. Didi Kusmaryadi SpOG
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam
BAYANGKAN ini: sebuah kapal barang baru saja merapat di pelabuhan. Di dalamnya bukan emas, bukan juga rempah-rempah seperti zaman dulu, tapi muatan yang nilainya tak kalah berharga — obat-obatan.
Obat yang kelak akan menyelamatkan nyawa, meredakan sakit, dan mengembalikan senyum para pasien. Tapi, perjalanan obat itu dari pelabuhan pabean menuju gudang kesehatan kita ternyata punya cerita yang tak kalah seru dari kisah petualangan laut.
Sebelum kita lanjut, mari kita pahami dulu istilah ini. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah wilayah yang diberi fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan Pajak Pertambahan Nilai untuk barang yang masuk, serta kemudahan dalam lalu lintas barang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, yang kemudian diperkuat dengan peraturan pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 dan PMK Nomor 47/PMK.04/2012.
Di Indonesia, yang termasuk dalam KPBPB antara lain: Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang (Aceh). Wilayah ini dianggap terpisah dari daerah pabean Indonesia lainnya untuk urusan lalu lintas barang. Artinya, meskipun sama-sama wilayah NKRI, pergerakan barang dari dan ke KPBPB diperlakukan seperti arus barang lintas negara dari perspektif kepabeanan.
Jadi, ketika Dinas Kesehatan di Batam ingin mengadakan obat dari Jakarta atau Surabaya, secara administrasi kepabeanan itu dianggap pemasukan barang dari daerah pabean lain ke KPBPB. Dan, di sinilah mekanisme kepabeanan mulai berlaku.
Mulai 3 Juni 2025, pengaturan KPBPB diperbarui melalui PP Nomor 25 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 41 Tahun 2021. Aturan baru ini memperjelas tata kelola dan pengawasan di kawasan perdagangan bebas.
Selain itu, prosedur Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas (PPFTZ) disederhanakan lewat PMK Nomor 113 Tahun 2024, berlaku efektif mulai 31 Maret 2025, dengan petunjuk teknis rinci diatur dalam PER‑4/BC/2025.
Penyederhanaan ini menggabungkan format lama PPFTZ menjadi sistem tunggal yang lebih efisien, memudahkan proses pemasukan dan pengeluaran barang, termasuk untuk pengadaan obat oleh pemerintah.
Kenapa ada mekanisme khusus Jawabannya sederhana:
- Pengawasan & Legalitas – memastikan obat yang beredar sah, sesuai izin edar, dan bukan barang palsu.
- Pengendalian Distribusi – agar obat program pemerintah tidak “tersesat” ke pihak yang tidak berhak.
- Kepatuhan Fiskal – meski antar-kawasan, tetap ada aturan kepabeanan dan dokumen yang harus lengkap.
Tanpa mekanisme ini, distribusi obat bisa jadi seperti “jalan tol tanpa pintu gerbang”: cepat tapi rawan kebocoran.
Tahap demi tahap: dari pelabuhan asal ke gudang obat kita. Nah, ini bagian yang sering bikin penasaran: bagaimana prosesnya?
1. Perencanaan Kebutuhan
Dinas Kesehatan atau instansi terkait menentukan jenis, jumlah, dan sumber obat. Misalnya, obat TBC dari pemasok di Jakarta untuk program nasional.
2. Kontrak & Penunjukan Pemasok
Proses pengadaan mengikuti aturan Perpres 16/2018 jo. 12/2021. Penyedia dipilih dan disepakati mekanisme pengiriman.
3. Persiapan Dokumen Pabean
- Surat Pengiriman Barang (SPB)
- Packing List
- Invoice / Faktur
- Dokumen Kepabeanan (PIB / PEB) bila diperlukan
- Surat Penetapan dari BPOM (untuk obat yang memerlukan pengawasan khusus)
4. Pengangkutan ke KPBPB Tujuan
Barang diangkut dengan kapal atau pesawat. Sesampainya di pelabuhan atau bandara tujuan (misalnya Batam), barang masuk Kawasan Pabean dan dilaporkan ke Bea Cukai.
5. Proses Pemeriksaan Bea Cukai
Petugas memeriksa dokumen dan, bila perlu, memeriksa fisik barang. Jika sesuai, akan diterbitkan dokumen pelepasan barang (Delivery Order atau persetujuan keluar barang).
6. Pengeluaran dari Kawasan Pabean
Setelah beres, obat keluar dari KPBPB dan diangkut menuju gudang farmasi pemerintah untuk selanjutnya didistribusikan ke puskesmas atau rumah sakit.
Kalau pengadaannya oleh instansi pemerintah untuk program kesehatan, biasanya ada perlakuan khusus. Di antaranya bebas bea masuk dan PPN untuk barang tertentu sesuai ketentuan dan jalur pengurusan dokumen dipermudah lewat koordinasi antara Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan penyedia.
Namun, walaupun “dipercepat”, tetap saja ada syarat administrasi yang harus rapih.
Ibaratnya seperti jalur fast track di bandara – cepat, tapi tetap diperiksa paspor dan visanya.
Tidak selalu mulus, proses ini sering menghadapi:
- Keterlambatan dokumen dari pemasok.
- Perbedaan interpretasi aturan antar instansi.
- Jadwal kapal/pesawat yang berubah.
- Kekeliruan pengisian dokumen pabean.
Satu dokumen kurang, barang bisa tertahan berhari-hari di pelabuhan.
Dan ini berarti… pasien menunggu lebih lama untuk mendapatkan obatnya.
Sebagai tenaga kesehatan, pengelola program, atau bahkan pengambil kebijakan, memahami mekanisme ini bukan hanya soal administrasi.
Ini soal memastikan obat sampai tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Karena di balik setiap tablet obat yang sampai di tangan pasien, ada rantai panjang proses yang penuh koordinasi.
Mungkin di mata sebagian orang, pengurusan dokumen kepabeanan hanyalah “tumpukan kertas”. Tapi bagi kita di dunia kesehatan, setiap lembar dokumen itu adalah jembatan yang menghubungkan pelabuhan dengan nyawa pasien yang menunggu.
Jadi, lain kali kalau ada yang bertanya “Kenapa sih obatnya belum datang?”, kita bisa menjawab: “Karena setiap obat punya perjalanan panjang yang harus ditempuh. Dan kita pastikan perjalanan itu aman, sah, dan sampai ke tujuan demi kesehatan kita semua.”
Batam 1 Agustus 2025







