RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Sejumlah puskesmas di Kota Tanjungpinang mulai menerapkan kebijakan antrean berbasis digital bagi peserta BPJS Kesehatan per 1 Agustus 2025. Melalui aplikasi Mobile JKN, pasien kini diwajibkan mendaftar antrean secara daring sebelum datang ke fasilitas layanan kesehatan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan kesehatan yang digagas Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana. Kepala dinas, Rustam, menyebut sistem antrean online mampu mempercepat proses pelayanan dan mengurangi kepadatan di ruang tunggu.
“Pasien bisa mendaftar dari rumah, cukup melalui aplikasi Mobile JKN. Ini membuat proses lebih efisien dan nyaman,” kata Rustam, Senin (4/8/2025).
Puskesmas yang telah menerapkan sistem ini antara lain Puskesmas Seijang, Mekar Baru, Batu 10, dan Tanjung Unggat. Rustam menambahkan bahwa kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, yang menilai digitalisasi sebagai solusi peningkatan akses layanan publik.
Meski begitu, Rustam memastikan bahwa selama masa transisi, pelayanan manual tetap tersedia. Ini untuk mengakomodasi warga lanjut usia, pengguna non-smartphone, serta masyarakat yang mengalami kendala teknis saat mengakses aplikasi.
Untuk membantu adaptasi masyarakat, puskesmas menyiapkan petugas khusus di meja pendaftaran. Mereka bertugas mendampingi warga yang belum familiar dengan aplikasi atau belum memiliki akun Mobile JKN.
Sejak diterapkan, tren penggunaan antrean online menunjukkan peningkatan. Di Puskesmas Seijang, misalnya, jumlah pendaftar daring melonjak dari di bawah 10 menjadi lebih dari 35 orang per hari.
Dengan sistem baru ini, Pemkot Tanjungpinang berharap pelayanan kesehatan makin cepat, tertib, dan merata di seluruh lapisan masyarakat. (RK9)
Editor: Dana Asmara







