Menu

Mode Gelap
Pemkab Siak Kukuhkan SOTK Baru, Terjadi Mutasi Demi Kelancaran Pembayaran Gaji ASN Ikuti Seminar Peningkatan Mutu Akademik, Puluhan Mahasiswa Unilak Muntah 3 Rumah di Dusun Nadi Bangka Tengah Terseret Arus Banjir, PT TIMAH Tbk Salurkan 300 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Sepuluh Kepala Daerah dan Tiga Wartawan Raih Trofi Abyakta di HPN 2026 Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 13 Januari 2026: Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Masyarakat Diimbau Waspada Kecelakaan Tunggal di Pelalawan, Sepasang Karyawan Bank Tewas

Tanjungpinang

Komisi Informasi Kepri Dorong OPD Lebih Transparan, Gubernur Ansar Janji Evaluasi Dukungan Anggaran

badge-check


					Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menerima laporan pertanggungjawaban kinerja KI Provinsi Kepri Tahun 2024. F: Ist Perbesar

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menerima laporan pertanggungjawaban kinerja KI Provinsi Kepri Tahun 2024. F: Ist

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau mendorong peningkatan partisipasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, seiring masih rendahnya kepatuhan terhadap pelaporan elektronik berbasis e-Monev.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KI Kepri, Arison, saat menyerahkan Laporan Kinerja Tahun 2024 kepada Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Senin (4/8/2025).

“Dari 23 OPD, baru satu yang masuk kategori informatif. Ini menunjukkan masih perlunya kesadaran bersama untuk mendukung keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Arison.

Dalam pertemuan tersebut, Arison juga melaporkan empat kasus sengketa informasi yang diterima KI Kepri sepanjang 2025, yang seluruhnya berasal dari wilayah Batam, termasuk BP Batam dan Pemko Batam. Dua di antaranya kini sudah dalam tahap adjudikasi, dan dijadwalkan akan dibacakan putusannya pekan depan.

Selain menyoroti aspek partisipasi OPD, KI Kepri juga menyampaikan permintaan dukungan anggaran operasional dan pemeliharaan infrastruktur kelembagaan. Namun, Gubernur Ansar menjelaskan bahwa anggaran Rp500 juta yang telah disetujui untuk tahun 2025 tak dapat direalisasikan karena adanya Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja daerah.

Meski demikian, Gubernur Ansar memastikan pihaknya akan mengupayakan penganggaran ulang sesuai kemampuan fiskal daerah.

“Pemprov mendukung penuh fungsi Komisi Informasi dalam memperkuat keterbukaan publik. Terkait anggaran, kami akan evaluasi kembali penyesuaiannya dengan APBD yang tersedia,” kata Gubernur.

Pertemuan ini turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Kepri Hendri Kurniadi dan Tim Pengendalian Pencapaian Target Pembangunan Daerah, Suyono Sarean. (RK9)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Tanjungpinang Juara Turnamen Minisoccer Piala Ketua DPRD Kepri 2026

10 Januari 2026 - 19:08 WIB

PWI Tanjungpinang Matangkan Persiapan HPN 2026 Bersama DPRD

7 Januari 2026 - 11:25 WIB

Kejari Tanjungpinang Buka Proses Hukum Pasar Puan Ramah, Tegaskan Penyidikan Berjalan dan Terbuka pada Partisipasi Publik

7 Januari 2026 - 11:20 WIB

Perkuat Peran Pers, Berikut Dua Lomba Oleh PWI Tanjungpinang

3 Januari 2026 - 15:20 WIB

Semarak HPN 2025, Berikut Perlombaan Menarik Disiapkan Panitia.

2 Januari 2026 - 10:46 WIB

Trending di Tanjungpinang