RiauKepri.com, BATAM — Langkah kaki Amir (39) dan Mugi Sedu Tegi (38) terhenti di halaman Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (7/8/2025). Wajah mereka lelah, peluh bercucuran, namun mata tetap menyala. Sejak pagi, pasangan asal Plamo, Batam Centre, ini menempuh perjalanan sekitar 5 kilometer sambil membentangkan spanduk bertuliskan jeritan hati: meminta keadilan untuk anak mereka, Al Fatih Usnan, yang meninggal tragis pada 31 Maret 2024.
Lebih dari setahun berlalu, kasus kematian bocah berusia dua tahun itu belum juga disidangkan. Menurut Amir dan Mugi, ada dugaan mafia hukum yang membuat proses berlarut. “Pelaku masih bebas berkeliaran. Juli 2025, belum pernah ada sidang,” tulis spanduk yang mereka bawa.
Aksi long march ini bukan sekadar simbol perlawanan, tapi juga sinyal bahwa harapan mereka belum padam. Didampingi Ketua Perkumpulan Keluarga Sumba Nusa Tenggara Timur (PK-SUMBA NTT), Matius, pasangan tersebut langsung mengadu ke Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas. Dalam pertemuan itu, mereka membeberkan dugaan tindak pidana yang merenggut nyawa buah hati, termasuk dugaan keterlibatan mantan majikan.
“Kami sudah menunggu lebih dari satu tahun. Kami hanya ingin kebenaran terungkap dan pelaku dihukum,” kata Amir, menahan emosi.
Menanggapi aduan itu, Anwar Anas memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum. “Komisi I akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menghadirkan semua pihak terkait. Keadilan adalah hak setiap warga negara, dan kami akan memastikan proses itu berjalan,” ujarnya.
Bagi Amir dan Mugi, perjalanan melelahkan ke gedung DPRD hanyalah satu langkah dari perjuangan panjang. Mereka berharap, setelah ini, suara mereka tak lagi diabaikan. (RK6)










