RiauKepri.com, KUNDUR – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu tetapkan satu tersangka inisial TM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2024 di Desa Prayun Kecamatan Kundur Utara Selasa (12/08/2025)
Tersangka TM merupakan seorang Kepala Desa Prayun Kecamatan Kundur Utara, tersangka langsung diamankan dan ditahan dirumah tahanan negara kelas II B Tanjungbalai Karimun, selama 20 hari sejak Tanggal 12 – 31 Agustus 2025, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu Hengky C Munte, SH. MH
Lebih jauh Hengky menyebutkan penetapan tersangka sudah melalui serangkaian tindakan penyidikan oleh tim penyidik dan hasil ekspose perkara serta telah terbuktinya alat bukti yang cukup seperti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan adanya unsur perbuatan melawan hukum, ujar Hengky
Hengky menyebutkan tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat Print-126 /L 10.12.8/Fd.2./08/2025 Tanggal 12 Agustus 2025, sebelumnye telah dilakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan 1 orang saksi ahli, serta mengumpulkan alat bukti surat serta penyitaan terhadap barang bukti lainnya, ujar Hengky
Lebih jauh Hengky menyebutkan tersangka melakukan modus pencairan DD dan ADD tanpa melalui prosedur, tersangka langsung mengambil alih akun CMS Desa yang seharusnya di pegang bendahara desa dan operator CMS, jelas Hengky
Tersangka juga mengalihkan anggaran dana tersebut ke rekening istri beliau yang juga sebagai saksi sebesar Rp 515.212. 000 (lima ratus lima belas juta dua ratus dua belas ribu rupiah) ujar Hengky
Selain itu sambung Hengky beberapa kegiatan yang menggunakan DD dan ADD, beberapa pekerjaan ada yang tidak selesai, ada juga pengeluaran yang tidak didukung bukti yang sah, serta penyimpangan kegiatan, ujar Hengky
Tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat 1 Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, jelas Hengky
Terakhir Hengky menyebutkan penanganan perkara tindak pidana korupsi ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam mengamankan aset negara melalui keberhasilan penegakan hukum, serta komitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang objektif, profesional dan akuntabel, ujar Hengky mengakhiri (RK14)







