Menu

Mode Gelap
Telan Anggaran Rp233,48 Juta, DPRD Meranti Tinjau Pembangunan Duiker Simpang Puskemas Zona Integritas Diresmikan, Imigrasi Selatpanjang Bidik WBK dan WBBM Kades Batu Berapit Apresiasi Wartawan Anambas, Berkah Terima Bantuan Sembako HPN 2026 Bupati Siak Afni: PT. BSP di Ambang Kebangkitan HPN 2026 di Jemaja Berlangsung Meriah, Bupati Aneng Apresiasi Peran Strategis Insan Pers Ribuan Warga Pulau Jemaja Padati Lapangan Bola Kelurahan Letung, Meriahkan Jalan Santai HPN 2026, Sepeda Listrik Jadi Hadiah Utama

Karimun

Kacabjari Tanjungbatu, Tetapkan Satu Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan DD dan ADD

badge-check


					Foto bersama setelah penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  penyelewengan pengelolaan DD dan ADD Tahun 2024. Perbesar

Foto bersama setelah penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan DD dan ADD Tahun 2024.

RiauKepri.com, KUNDUR – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu tetapkan satu tersangka inisial TM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2024 di Desa Prayun Kecamatan Kundur Utara Selasa (12/08/2025)

Tersangka TM merupakan seorang Kepala Desa Prayun Kecamatan Kundur Utara, tersangka langsung diamankan dan ditahan dirumah tahanan negara kelas II B Tanjungbalai Karimun, selama 20 hari sejak Tanggal 12 – 31 Agustus 2025, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu Hengky C Munte, SH. MH

Lebih jauh Hengky menyebutkan penetapan tersangka sudah melalui serangkaian tindakan penyidikan oleh tim penyidik dan hasil ekspose perkara serta telah terbuktinya alat bukti yang cukup seperti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan adanya unsur perbuatan melawan hukum, ujar Hengky

Hengky menyebutkan tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat Print-126 /L 10.12.8/Fd.2./08/2025 Tanggal 12 Agustus 2025, sebelumnye telah dilakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan 1 orang saksi ahli, serta mengumpulkan alat bukti surat serta penyitaan terhadap barang bukti lainnya, ujar Hengky

Lebih jauh Hengky menyebutkan tersangka melakukan modus pencairan DD dan ADD tanpa melalui prosedur, tersangka langsung mengambil alih akun CMS Desa yang seharusnya di pegang bendahara desa dan operator CMS, jelas Hengky

Tersangka juga mengalihkan anggaran dana tersebut ke rekening istri beliau yang juga sebagai saksi sebesar Rp 515.212. 000 (lima ratus lima belas juta dua ratus dua belas ribu rupiah) ujar Hengky

Selain itu sambung Hengky beberapa kegiatan yang menggunakan DD dan ADD, beberapa pekerjaan ada yang tidak selesai, ada juga pengeluaran yang tidak didukung bukti yang sah, serta penyimpangan kegiatan, ujar Hengky

Tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat 1 Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, jelas Hengky

Terakhir Hengky menyebutkan penanganan perkara tindak pidana korupsi ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam mengamankan aset negara melalui keberhasilan penegakan hukum, serta komitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang objektif, profesional dan akuntabel, ujar Hengky mengakhiri (RK14)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolsek Kundur/Ungar dan PWI Karimun di Tanjungbatu, Salurkan Bantuan Paket Sembako

9 Februari 2026 - 13:01 WIB

Dua SK Picu Gejolak, Ketua KKBM Karimun Diganti Lewat Mubeslub

8 Februari 2026 - 13:31 WIB

Lurah, LPM, Ketua RT 1, 2, RW 8 Bersama Warga Goro di Persimpangan Tiga Beram

8 Februari 2026 - 10:52 WIB

Lima Musala di Desa Gemuruh Kundur Barat Mendapat Bantuan AC dari PT Timah Tbk

7 Februari 2026 - 19:30 WIB

Merangkul Silaturrahmi 5 Kecamatan Melalui Musrenbang 2026, Bupati Prioritaskan Pengentasan Kemiskinan dan Sampah

5 Februari 2026 - 17:17 WIB

Trending di Karimun