RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD Kota Tanjungpinang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (13/8/2025). Kesepakatan ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, di Ruang Sidang Paripurna.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam pembahasan. Ia menegaskan bahwa perubahan anggaran ini mengedepankan efisiensi dan rasionalisasi belanja untuk memastikan dana publik tersalurkan pada sektor prioritas.
“Perubahan APBD ini diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan dasar masyarakat. Semua pembahasan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, melibatkan masukan dari masyarakat, dan dilaksanakan secara cermat,” ujar Lis.
Lis menambahkan, komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD ini diharapkan memberi dampak positif bagi kemajuan Kota Tanjungpinang. “Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bukti bahwa kita mampu bekerja sama melahirkan kebijakan yang bermanfaat langsung bagi warga,” tegasnya.
Dengan pengesahan Perda ini, Pemko Tanjungpinang akan segera menindaklanjuti program-program prioritas yang telah disepakati dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (RK9)
Editor: Dana Asmara







