RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Tim gabungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Satpol PP Kota Tanjungpinang menjaring 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non ASN saat melakukan razia disiplin di sejumlah kedai kopi dan rumah makan, Jumat (29/8/2025).
Razia berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB di empat kecamatan. Para pegawai tersebut kedapatan nongkrong di luar kantor pada jam kerja tanpa alasan yang jelas.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengatakan operasi ini merupakan upaya menegakkan kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai.
“Tidak dilarang membeli kopi atau sarapan, tapi sebaiknya dibawa ke kantor. Yang tidak boleh adalah berlama-lama nongkrong di luar saat jam kerja,” tegas Fatah.
Menurutnya, daftar nama pegawai yang terjaring sudah diserahkan ke pimpinan masing-masing OPD untuk ditindaklanjuti dengan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
“Pembinaan ini bukan sekadar teguran, tetapi bagian dari evaluasi kinerja dan integritas pegawai. Semua sudah diatur dalam peraturan pemerintah maupun Perwako,” ujarnya.
Fatah menambahkan, kebiasaan sebagian pegawai nongkrong di kedai kopi pada jam kerja kerap menuai sorotan masyarakat. Karena itu, penegakan disiplin akan dilakukan rutin dan menjadi agenda khusus Pemko Tanjungpinang melalui program Tanjungpinang Berbenah.
“Kami tidak ingin mematikan usaha kedai kopi, justru ingin mengembalikan marwah ASN agar fokus melayani masyarakat,” pungkasnya. (RK9)







