Menu

Mode Gelap
TJA Minta Maxim Stop Rekrutmen Driver Baru, Tunduk Terhadap Pergub Tarif Atas Bawah MTI Kepri: DPRD dan Dishub Sebaiknya Beri Pemahaman, Bukan Harapan Palsu kepada Driver Online Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 11 Februari 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Telan Anggaran Rp233,48 Juta, DPRD Meranti Tinjau Pembangunan Duiker Simpang Puskemas Zona Integritas Diresmikan, Imigrasi Selatpanjang Bidik WBK dan WBBM Kades Batu Berapit Apresiasi Wartawan Anambas, Berkah Terima Bantuan Sembako HPN 2026

Karimun

Pemkab Karimun Gandeng Kejaksaan, Perkuat Tata Kelola dan Cegah Masalah Hukum

badge-check


					Pemerintah Kabupaten Karimun dan Kejaksaan Negeri Karimun menjalin kerja sama penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.  F: Ist Perbesar

Pemerintah Kabupaten Karimun dan Kejaksaan Negeri Karimun menjalin kerja sama penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. F: Ist

RiauKepri.com, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun menunjukkan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan dengan menjalin kerja sama bersama Kejaksaan Negeri Karimun dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun, Senin (1/9/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata peran Kejaksaan sebagai pengacara negara. Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum, mulai dari pemberian opini hingga tindakan hukum yang diperlukan, agar setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan.

“Pendampingan ini akan membantu pemerintah daerah mengantisipasi potensi masalah hukum perdata maupun tata usaha negara, sehingga kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat,” jelas Denny.

Sementara itu, Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun dan menjalankan kebijakan. Ia meminta seluruh jajarannya mengedepankan analisa hukum sebelum mengambil keputusan agar tidak terjadi pelanggaran aturan.

“Lebih baik mencegah sejak awal dengan pendampingan hukum daripada harus menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari,” tegas Iskandarsyah.

Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan iklim pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta terhindar dari praktik penyimpangan. (RK14)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolsek Kundur/Ungar dan PWI Karimun di Tanjungbatu, Salurkan Bantuan Paket Sembako

9 Februari 2026 - 13:01 WIB

Dua SK Picu Gejolak, Ketua KKBM Karimun Diganti Lewat Mubeslub

8 Februari 2026 - 13:31 WIB

Lurah, LPM, Ketua RT 1, 2, RW 8 Bersama Warga Goro di Persimpangan Tiga Beram

8 Februari 2026 - 10:52 WIB

Lima Musala di Desa Gemuruh Kundur Barat Mendapat Bantuan AC dari PT Timah Tbk

7 Februari 2026 - 19:30 WIB

Merangkul Silaturrahmi 5 Kecamatan Melalui Musrenbang 2026, Bupati Prioritaskan Pengentasan Kemiskinan dan Sampah

5 Februari 2026 - 17:17 WIB

Trending di Karimun