RiauKepri.com, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun menunjukkan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan dengan menjalin kerja sama bersama Kejaksaan Negeri Karimun dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun, Senin (1/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata peran Kejaksaan sebagai pengacara negara. Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum, mulai dari pemberian opini hingga tindakan hukum yang diperlukan, agar setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan.
“Pendampingan ini akan membantu pemerintah daerah mengantisipasi potensi masalah hukum perdata maupun tata usaha negara, sehingga kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat,” jelas Denny.
Sementara itu, Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun dan menjalankan kebijakan. Ia meminta seluruh jajarannya mengedepankan analisa hukum sebelum mengambil keputusan agar tidak terjadi pelanggaran aturan.
“Lebih baik mencegah sejak awal dengan pendampingan hukum daripada harus menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari,” tegas Iskandarsyah.
Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan iklim pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta terhindar dari praktik penyimpangan. (RK14)







