RiauKepri.com, BATAM – DPRD Kota Batam melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 ini dipandang penting karena dinamika pembangunan dan aktivitas industri di Batam kian kompleks serta menimbulkan tantangan serius terhadap kualitas lingkungan.
Ketua Bapemperda DPRD Batam, Siti Nurlailah, ST, MT, menegaskan bahwa pembaruan regulasi bukan hanya sekadar formalitas, melainkan langkah strategis menghadirkan solusi nyata. “Perubahan Perda ini harus berbasis kajian menyeluruh, sehingga benar-benar bisa menjawab permasalahan lingkungan dan tidak berhenti sebagai dokumen,” ujarnya dalam rapat koordinasi di ruang serbaguna DPRD Batam, Selasa (2/9/2025).
Rapat tersebut membahas Naskah Akademik (NA) dan draft Rancangan Perda (Ranperda) yang dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna bulan ini. Salah satu isu utama yang dibahas adalah pengendalian emisi dan penanggulangannya. Namun, Bapemperda menekankan agar ruang lingkup regulasi tidak berhenti pada persoalan emisi semata.
Menurut Siti, persoalan lain yang juga mendesak adalah pengelolaan limbah industri yang berpotensi mencemari udara, tanah, dan perairan Batam. “Kita ingin aturan ini komprehensif, menyentuh semua faktor penyumbang kerusakan lingkungan, bukan parsial,” tambahnya.
Selain membahas regulasi, forum ini juga menjadi wadah sinkronisasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Masukan dari lapangan seperti kondisi pencemaran, penanganan limbah, hingga pengawasan industri menjadi pertimbangan penting dalam perumusan kebijakan.
Pemko Batam melalui dinas terkait mengakui bahwa upaya penanganan selama ini belum optimal tanpa dukungan regulasi yang kuat. Oleh karena itu, revisi perda diharapkan menjadi payung hukum yang lebih tegas dalam mendorong pengendalian lingkungan.
Bapemperda menekankan bahwa aturan baru nantinya tidak hanya mengikat pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat dan dunia usaha. “Partisipasi semua pihak adalah kunci, terutama dalam menjaga kualitas udara Batam agar tetap sehat dan layak huni,” ujar Siti.
Pembahasan lanjutan akan dilakukan bersama tim penyusun naskah akademik guna merumuskan poin-poin perubahan yang detail. DPRD menargetkan Ranperda ini bisa segera rampung agar Batam memiliki instrumen hukum yang lebih adaptif terhadap tantangan lingkungan.
Langkah ini dinilai sebagai momentum penting bagi Batam untuk bertransformasi menuju kota industri yang tetap ramah lingkungan. Dengan regulasi baru, diharapkan Batam dapat menyeimbangkan laju pembangunan dengan kelestarian ekosistemnya. (RK6)







