Menu

Mode Gelap
BRK Syariah Salurkan CSR Rp30 Juta untuk Masjid Al-Jama’ah pada Safari Ramadan Pemprov Riau di Inhil Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 8 Maret 2026: Sebagian Wilayah Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang BRK Syariah Gaungkan Literasi Keuangan Syariah Lewat GERAK Syariah 2026 di Pekanbaru Bupati dan Wabup Siak Jadi Amil Zakat, Terima Langsung Zakat dari Muzakki Safari Ramadan Kecamatan Jemaja Digelar di Pulau Darak, Warga Air Biru Sampaikan Terima Kasih Malu Melayu

Batam

DPRD Batam Desak BP Batam Buka Jalan Legalitas untuk 1.500 Rumah Warga Tembesi

badge-check


					RDP di Ruang Komisi I DPRD Batam terkait legalitas 1.500 rumah di Komplek MKGR, Tembesi, Sagulung. Perbesar

RDP di Ruang Komisi I DPRD Batam terkait legalitas 1.500 rumah di Komplek MKGR, Tembesi, Sagulung.

RiauKepri.com, BATAM – Polemik legalitas lahan yang membelit sekitar 1.500 rumah di Kompleks MKGR, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batam, Rabu (10/9/2025). Warga mengaku lelah dengan proses panjang yang tak kunjung memberi kepastian.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Mustofa, menegaskan agar BP Batam tidak mempersulit langkah warga yang ingin mengurus legalitas lahan secara mandiri. Ia menilai sudah saatnya pemerintah hadir memberikan solusi konkret, bukan membiarkan masyarakat terombang-ambing.

“BP Batam harus memberi gambaran jelas. Jangan sampai warga yang sudah menempati rumah bertahun-tahun tetap dianggap ilegal hanya karena persoalan administrasi organisasi yang sudah tidak jelas keberadaannya,” kata Mustofa.

Lahan seluas 11,7 hektare itu dulunya dialokasikan untuk organisasi Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Namun, sejak 1999, kawasan tersebut berkembang menjadi perumahan dan diperjualbelikan. Kini, sekitar 55 persen warga masih belum memiliki legalitas karena pengurusan terhambat administrasi MKGR.

Faridon, Ketua Tim Legalitas Lahan MKGR, mengungkapkan bahwa warga sudah berulang kali berupaya mengurus langsung ke BP Batam. “Setiap kali kami ajukan, selalu terbentur karena MKGR belum menyelesaikan kewajiban administrasinya. Padahal warga siap membayar kewajiban, termasuk UWTO,” jelasnya.

Sementara itu, Rojali, salah seorang warga, merasa resah karena posisinya seakan tidak diakui. “Kami beli rumah dan lahan ini secara resmi. Tapi karena organisasi MKGR tidak jelas, kami jadi dianggap penghuni liar,” keluhnya.

DPRD Batam berjanji akan terus mengawal persoalan ini. Mustofa menekankan agar BP Batam memprioritaskan penyelesaian bagi warga yang sudah memiliki dokumen awal maupun bukti pembayaran UWTO, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa ditinggalkan. (RK6)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aweng Kurniawan Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah

7 Maret 2026 - 09:52 WIB

BRK Syariah Jadi Motor Digitalisasi Pesantren di KURMA 2026, QRIS Diserahkan Langsung kepada Pesantren

7 Maret 2026 - 00:50 WIB

Rumah Tenun Arios Tampilkan Wastra Khas Kepri di KURMA 2026, Nasabah BRK Syariah Ini Dorong UMKM Naik Kelas

7 Maret 2026 - 00:45 WIB

DPRD Batam Dorong Penguatan Peran Pers dalam Mengawal Transparansi Pembangunan

6 Maret 2026 - 21:59 WIB

Silaturahmi Ramadan, Kapolda Kepri Apresiasi Peran Ormas dan Mahasiswa Jaga Stabilitas Kepri

6 Maret 2026 - 08:33 WIB

Trending di Batam