Menu

Mode Gelap
Pemkab Siak Kukuhkan SOTK Baru, Terjadi Mutasi Demi Kelancaran Pembayaran Gaji ASN Ikuti Seminar Peningkatan Mutu Akademik, Puluhan Mahasiswa Unilak Muntah 3 Rumah di Dusun Nadi Bangka Tengah Terseret Arus Banjir, PT TIMAH Tbk Salurkan 300 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Sepuluh Kepala Daerah dan Tiga Wartawan Raih Trofi Abyakta di HPN 2026 Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 13 Januari 2026: Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Masyarakat Diimbau Waspada Kecelakaan Tunggal di Pelalawan, Sepasang Karyawan Bank Tewas

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Minta Pemprov Kepri Batalkan Rencana Lelang Tepi Laut

badge-check


					Kawasan Taman Gurindam 12. F: Net Perbesar

Kawasan Taman Gurindam 12. F: Net

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) meninjau ulang rencana pelelangan kawasan Taman Gurindam 12 atau Tepi Laut Tanjungpinang. Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai ruang publik yang menjadi ikon kota sekaligus destinasi wisata masyarakat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Tanjungpinang, Tamrin Dahlan, menilai pelelangan kepada pihak swasta berpotensi mengurangi akses publik. Ia menegaskan, Tepi Laut adalah salah satu wajah kota yang telah lama menjadi kebanggaan warga Tanjungpinang.

“Kalau nanti dikelola swasta, dikhawatirkan masyarakat tidak lagi bisa menikmati kawasan ini secara bebas. Padahal Tepi Laut sudah lama menjadi area publik dan wisata gratis bagi warga lokal,” ujar Tamrin, Kamis (11/9).

Menurut Tamrin, Pemko Tanjungpinang sama sekali tidak pernah diajak berkomunikasi terkait rencana tersebut. Padahal secara administratif, Taman Gurindam 12 memang aset milik Pemprov Kepri, tetapi lokasinya berada di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Cukup janggal jika Pemko tidak dilibatkan. Seharusnya ada koordinasi. Bahkan lebih baik jika aset ini diserahkan ke Pemko agar tetap dikelola sebagai ruang publik, bukan dilelang ke swasta,” tambahnya.

Ia juga menekankan, kawasan pesisir seperti Tepi Laut merupakan aset negara yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat luas. Jika pun ada keterlibatan pihak swasta, pemerintah harus memastikan akses publik tetap terbuka dan tidak terjadi privatisasi yang merugikan warga.

“Banyak pihak yang menghubungi kami, menyampaikan keresahan. Mereka khawatir nanti ada pembatasan akses. Kawasan ini punya nilai historis dan emosional bagi warga, jadi jangan sampai hilang hanya karena dilelang,” kata Tamrin.

Dengan demikian, Pemko Tanjungpinang meminta Pemprov Kepri mempertimbangkan kembali langkah tersebut. Menurut Tamrin, menjaga ruang publik lebih penting daripada menjadikannya aset komersial yang berpotensi menyingkirkan masyarakat dari ruang kebersamaan. (RK9)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Tanjungpinang Juara Turnamen Minisoccer Piala Ketua DPRD Kepri 2026

10 Januari 2026 - 19:08 WIB

PWI Tanjungpinang Matangkan Persiapan HPN 2026 Bersama DPRD

7 Januari 2026 - 11:25 WIB

Kejari Tanjungpinang Buka Proses Hukum Pasar Puan Ramah, Tegaskan Penyidikan Berjalan dan Terbuka pada Partisipasi Publik

7 Januari 2026 - 11:20 WIB

Perkuat Peran Pers, Berikut Dua Lomba Oleh PWI Tanjungpinang

3 Januari 2026 - 15:20 WIB

Semarak HPN 2025, Berikut Perlombaan Menarik Disiapkan Panitia.

2 Januari 2026 - 10:46 WIB

Trending di Tanjungpinang