Menu

Mode Gelap
TP PKK Kuala Maras Gelar Senam Sehat dan Aksi Bersih Pantai, Wujudkan Desa Sehat dan Bersih Perempuan LAMR Meriahkan Milad ke-56 dengan Delapan Kegiatan Budaya dan Sosial Tulang Politik Pasar Sosial Tetti Amalia Apresiasi Penanaman Jagung Serentak Polsek Jemaja, Perkuat Kemandirian Pangan Daerah Matangkan Persiapan Porprov Kepri 2026, Tarung Derajat Anambas Pasang Target Tiga Emas

Riau

Bupati Afni: BKN Perpanjang Waktu Pengisian DRH PPPK hingga 22 September

badge-check


					Bupati Siak Afni Zulkifli. Perbesar

Bupati Siak Afni Zulkifli.

RiauKepri.com, SIAK- Bupati Siak Afni Zulkifli mengonfirmasi bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Semula tenggat berakhir pada 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

“Kabar ini sangat melegakan. Kami baru saja menerima kepastian dari BKN bahwa pengisian DRH diperpanjang hingga 22 September,” ujar Afni, Jumat (12/9/2025).

Langkah ini merupakan hasil dari kunjungan langsung Bupati Afni ke Kantor BKN di Jakarta pada Kamis (11/9/2025). Dalam kunjungan tersebut, Afni bertemu dengan Kepala Biro Hukum BKN, Wisudo Putro Nugroho, dan menyampaikan permohonan resmi penambahan waktu serta kemudahan administrasi.

Dari pertemuan tersebut, sejumlah kebijakan fleksibel berhasil diperoleh, di antaranya: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang belum selesai cukup digantikan dengan surat pengantar dari Polsek. Surat keterangan sehat dapat diterbitkan oleh Puskesmas, tidak wajib dari rumah sakit besar.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Siak menginstruksikan seluruh kantor pelayanan tetap buka penuh, termasuk akhir pekan, untuk mendukung kelancaran proses kelengkapan berkas.

“Ini soal nasib ribuan orang. Jangan sampai ada yang gagal hanya karena urusan teknis atau waktu yang terlalu sempit,” kata Afni, saat itu.

Afni juga menyampaikan arah kebijakan pengangkatan PPPK di Siak, antara lain:

1. Sebanyak 1.903 tenaga honorer kategori R2 dan R3 akan masuk skema PPPK paruh waktu terlebih dahulu. Jika kondisi keuangan daerah membaik, mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes ulang.

2. Mengacu pada aturan baru, belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari APBD mulai 2027. Saat ini, Siak masih berada di angka 43–45 persen atau sekitar Rp1 triliun dari total APBD Rp2,2 triliun.

3. Soal disiplin ASN, Pemkab menegaskan bahwa PNS yang mangkir 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah dapat diberhentikan langsung. Sementara untuk PPPK, tindakan berada di bawah kewenangan instansi masing-masing. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tulang Politik

7 Juni 2026 - 09:32 WIB

Pasar Sosial

7 Juni 2026 - 06:36 WIB

Tinggal Senging

6 Juni 2026 - 08:01 WIB

Bantuan Indonesiana, Teater Matan Bawa Bangsawan Menyusuri Pesisir Riau

6 Juni 2026 - 07:20 WIB

APKASINDO Apresiasi Afni, Annisa dan Zukri, Perjuangan Kepala Daerah Dongkrak Harga TBS Petani

5 Juni 2026 - 22:16 WIB

Trending di Riau