RiauKepri.com, BENGKALIS– Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama DPRD Bengkalis resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan yang berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin, 15 September 2025, menandai langkah strategis dalam optimalisasi pembangunan daerah melalui penyesuaian signifikan terhadap struktur anggaran.
Dalam paparannya, Bupati Bengkalis Kasmarni mengungkapkan bahwa Pendapatan Daerah meningkat sebesar Rp1,4 triliun, dari sebelumnya Rp3,21 triliun menjadi Rp4,65 triliun. Seiring itu, Belanja Daerah juga meningkat sebesar Rp1,37 triliun, dari Rp3,29 triliun menjadi Rp4,66 triliun.
“Kenaikan ini akan menjadi motor penggerak bagi program-program prioritas daerah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Bupati.
Rapat yang dihadiri 38 anggota dewan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III H. Misno.
Selain peningkatan pendapatan dan belanja, perubahan juga terjadi pada proyeksi SiLPA yang turun menjadi Rp6,6 miliar dari sebelumnya Rp125 miliar, serta penghapusan pos Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp50 miliar, sebagai strategi efisiensi dan refocusing anggaran.
Ketua DPRD menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan yang intensif dan konstruktif antara legislatif dan eksekutif.
Langkah selanjutnya adalah penyusunan Raperda APBD Perubahan 2025 untuk segera dibahas dan disahkan sebagai landasan hukum pelaksanaan anggaran pada sisa tahun berjalan.
sumber: diskominfotik







