RiauKepri.com, MERANTI – Satuan Tugas (Satgas) Bea Cukai Riau–Kepri mengamankan sebuah kapal pengangkut kayu olahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada 29 Oktober 2026. Kapal tersebut diduga mengangkut sekitar 18 ton kayu olahan yang menurut informasi diperuntukkan bagi kebutuhan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Merah Putih.
Kapal bernama KM Lisa 82 GT.6 RIU No. 1119 itu diketahui berlayar dari Kampung Balak menuju Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu.
Dalam penindakan tersebut, tiga orang yang berada di atas kapal, termasuk nakhoda, dilaporkan dibawa ke Pekanbaru, Provinsi Riau, untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kepala Pos Bantu Bea Cukai Bengkalis di Selatpanjang, Enrico, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Riau.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran, status hukum ketiga orang yang diamankan, maupun hasil pemeriksaan terhadap dokumen muatan kayu tersebut.
Penindakan ini mengingatkan pada kejadian sebelumnya di Desa Dedap, Kabupaten Kepulauan Meranti, terkait kapal pengangkut kayu yang juga disebut-sebut diperuntukkan bagi kebutuhan Program BSPS Kabupaten Bengkalis.
Dalam perkara sebelumnya tersebut, dua orang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang.
Berulangnya penindakan terhadap pengangkutan kayu yang dikaitkan dengan program bantuan perumahan pemerintah menimbulkan perhatian terhadap tata kelola distribusi material, legalitas asal-usul kayu, serta kelengkapan dokumen pengangkutan.
Apabila pengangkutan material tersebut dilakukan berdasarkan surat penugasan, dokumen kerja sama, atau rekomendasi dari pengelola program, seluruh dokumen terkait perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, keterkaitan material dengan program pemerintah tidak serta-merta menghapus kewajiban penyedia maupun pengangkut untuk memenuhi ketentuan mengenai legalitas hasil hutan, pengolahan, dan pengangkutannya.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan program pemerintah di bidang perumahan yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah meningkatkan kualitas rumah agar memenuhi standar hunian layak.
Program tersebut berada dalam lingkup kebijakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dalam pelaksanaannya, ketersediaan material bangunan dan kelancaran distribusi menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan dapat diterima masyarakat sesuai perencanaan.
Karena itu, kepastian hukum bagi penyedia material, pelaksana kegiatan, serta pihak pengangkut yang menjalankan penugasan secara sah perlu menjadi perhatian bersama.
Pemeriksaan terhadap dokumen asal-usul kayu, legalitas pemasok, surat jalan, dokumen angkutan, dan hubungan kerja sama dengan pengelola program diperlukan agar persoalan dapat diketahui secara jelas.
Di sisi lain, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya tetap harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap Kementerian PKP, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP3KP) Sumatera III, Satuan Kerja Provinsi Riau, serta instansi penegak hukum dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan dan distribusi material untuk Program BSPS.
Evaluasi terhadap tata kelola rantai pasok juga dinilai penting untuk mencegah persoalan serupa terulang, terutama apabila terdapat kelemahan dalam koordinasi, administrasi, maupun pengawasan distribusi material.
Hal tersebut perlu mendapat perhatian karena keterlambatan distribusi bahan bangunan berpotensi memengaruhi pelaksanaan program dan masyarakat penerima manfaat.
Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tetap harus berjalan secara profesional dan transparan. Pada saat yang sama, pihak-pihak yang menjalankan tugas berdasarkan dokumen dan penugasan yang sah juga membutuhkan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bea Cukai Riau–Kepri, Kementerian PKP melalui BP3KP Sumatera III, Satker Provinsi Riau, serta pihak pengelola Program BSPS terkait status penanganan perkara dan tujuan pengangkutan kayu tersebut.
Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh keterangan resmi dari instansi terkait.(RK12).












