RiauKepri.com, PEKANBARU– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jonson Parancis, kembali menuai sorotan setelah memvonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,7 miliar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (22/9/2025).
Dua terdakwa tersebut adalah Abdul Karim, juru ukur kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Benar. Sudah putus,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Hamiko, saat dikonfirmasi wartawan, Senin malam.
Hakim berpendapat bahwa dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar dari penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan 23.073 meter persegi bukanlah bentuk tindak pidana, melainkan persoalan perdata dan kesalahan administrasi. Tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu disebut masih ada secara fisik, hanya saja terjadi tumpang tindih kepemilikan tiga SHM.
Lebih lanjut, hakim menilai hasil audit Inspektorat Daerah Inhu yang menyebut adanya kerugian negara senilai Rp 1.701.450.000 hanyalah “total loss”, dan tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara secara hukum.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara itu, JPU memilih menempuh jalur kasasi.
“JPU menyatakan kasasi,” ujar Hamiko.
Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Karim dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Zaizul dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda serupa.
Kasus ini mencuat setelah Pemkab Inhu hendak membaliknamakan sertifikat tanah untuk pembangunan pasar dan mendapati bahwa lahan tersebut sudah terbit SHM atas nama pihak lain.
Vonis bebas ini menambah daftar perkara korupsi yang diputus bebas oleh Hakim Jonson Parancis. Pada 23 Desember 2024 lalu, ia juga membebaskan pasangan suami istri, Parsana Wiyono dan Sanely Mandasari, dalam kasus pungutan liar (Pungli) pengurusan tanah program PTSL/TORA senilai Rp 621 juta di Kabupaten Pelalawan. Padahal, JPU saat itu menuntut masing-masing 5 tahun penjara. (RK1/*)








