Menu

Mode Gelap
Ketua PWI Tanjungpinang Dorong RSUD RAT Perkuat Keterbukaan Informasi Layanan Kesehatan Sekcam, Lurah, Bersama Warga dan RT 1, 2 dan RW 3, 4, Goro Bersihkan Lokasi TPQ Al Muttaqin Karang Taruna Kota Batam Bersama KPA dan BPJS Kesehatan Gelar Edukasi Bahaya HIV/AIDS, Sosialisasikan BPJS Kesehatan Tumbuhkan Jiwa Patriotisme dan Cinta Tanah Air, Jajaran Polsek Kundur Kibarkan Bendera Merah Putih di Rumah Warga dan Pengendara Bermotor Ambulans untuk IKRAB Duri, Bukti Komitmen CSR BRK Syariah bagi Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi

Pekanbaru

Hakim Jonson Kembali Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Rp 1,7 Miliar di Riau

badge-check

 Situasi sidang Jonson Parancis, vonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi . F: Ist Perbesar

Situasi sidang Jonson Parancis, vonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi . F: Ist

RiauKepri.com, PEKANBARU– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jonson Parancis, kembali menuai sorotan setelah memvonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,7 miliar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (22/9/2025).

Dua terdakwa tersebut adalah Abdul Karim, juru ukur kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Benar. Sudah putus,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Hamiko, saat dikonfirmasi wartawan, Senin malam.

Hakim berpendapat bahwa dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar dari penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan 23.073 meter persegi bukanlah bentuk tindak pidana, melainkan persoalan perdata dan kesalahan administrasi. Tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu disebut masih ada secara fisik, hanya saja terjadi tumpang tindih kepemilikan tiga SHM.

Lebih lanjut, hakim menilai hasil audit Inspektorat Daerah Inhu yang menyebut adanya kerugian negara senilai Rp 1.701.450.000 hanyalah “total loss”, dan tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara secara hukum.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara itu, JPU memilih menempuh jalur kasasi.

“JPU menyatakan kasasi,” ujar Hamiko.

Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Karim dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Zaizul dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda serupa.

Kasus ini mencuat setelah Pemkab Inhu hendak membaliknamakan sertifikat tanah untuk pembangunan pasar dan mendapati bahwa lahan tersebut sudah terbit SHM atas nama pihak lain.

Vonis bebas ini menambah daftar perkara korupsi yang diputus bebas oleh Hakim Jonson Parancis. Pada 23 Desember 2024 lalu, ia juga membebaskan pasangan suami istri, Parsana Wiyono dan Sanely Mandasari, dalam kasus pungutan liar (Pungli) pengurusan tanah program PTSL/TORA senilai Rp 621 juta di Kabupaten Pelalawan. Padahal, JPU saat itu menuntut masing-masing 5 tahun penjara. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi

2 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Belah Rumah

2 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Sabut Batu

1 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Siswa SIP Angkatan 56 Beri Bantuan Bahan Pokok ke Panti Asuhan Darul Ilmi Pekanbaru

31 Juli 2026 - 13:32 WIB

Abdul Wahid Banding, Mengaku Cari Keadilan Karena Merasa tak Bersalah

30 Juli 2026 - 14:05 WIB

Trending di Pekanbaru