RiauKepri.com, PEKANBARU– Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid langsung menyatakan banding usai divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
Dengan nada tenang usai sidang, Wahid mengaku kecewa karena merasa fakta-fakta persidangan yang menurutnya meringankan justru diabaikan dalam putusan hakim.
“Fakta-fakta persidangan diabaikan. Karena itu saya menyatakan banding. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menegaskan akan terus menempuh upaya hukum karena merasa tidak bersalah dan tidak pernah melakukan tindak pidana pemerasan.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.(RK1)








