RiauKepri.com, PEKANBARU— Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dipenuhi pengunjung dan simpatisan sejak Kamis (30/7/2026) pagi. Mereka menunggu putusan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama didampingi hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Majelis hakim turut menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim menilai terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP Riau.
Dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2,4 miliar dan kemudian diserahkan kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, sesuai arahan terdakwa. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh penyelenggara negara.
Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.
Putusan dibacakan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, nota pembelaan (pleidoi), replik, dan duplik selama proses persidangan.
Sejak pagi, kawasan Pengadilan Negeri Pekanbaru dipadati masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan. Aparat keamanan memperketat pengamanan dengan membatasi akses masuk ke ruang sidang dan melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung yang datang. (RK1/*)








