Menu

Mode Gelap
Ketua PWI Tanjungpinang Dorong RSUD RAT Perkuat Keterbukaan Informasi Layanan Kesehatan Sekcam, Lurah, Bersama Warga dan RT 1, 2 dan RW 3, 4, Goro Bersihkan Lokasi TPQ Al Muttaqin Karang Taruna Kota Batam Bersama KPA dan BPJS Kesehatan Gelar Edukasi Bahaya HIV/AIDS, Sosialisasikan BPJS Kesehatan Tumbuhkan Jiwa Patriotisme dan Cinta Tanah Air, Jajaran Polsek Kundur Kibarkan Bendera Merah Putih di Rumah Warga dan Pengendara Bermotor Ambulans untuk IKRAB Duri, Bukti Komitmen CSR BRK Syariah bagi Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi

Pekanbaru

Aksi Pungli di Dumai Berujung Penangkapan, Sopir Truk Akui Trauma

badge-check

Tersangka Pungli saat diamankan polisi. Perbesar

Tersangka Pungli saat diamankan polisi.

RiauKepri.com, PEKANBARU – Seorang pria berinisial RN ditangkap polisi setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sopir truk di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/10/2025) oleh jajaran Polsek Sungai Sembilan.

Kasus ini menyorot keresahan para sopir truk yang kerap menjadi korban pemalakan saat melintas di jalanan. RN disebut menghentikan kendaraan yang melintas di jam larangan, lalu meminta sejumlah uang. Jika tak diberi, pelaku mengancam bahkan merusak kendaraan para sopir.

Salah satu korban, yang enggan disebutkan namanya, mengaku masih trauma setelah kaca truknya dipecahkan lantaran menolak memberi uang. “Kami cuma cari nafkah, bukan untuk dipalak. Kadang hasil bawa barang cuma cukup buat makan dan solar,” ujarnya dengan nada getir.

Kapolsek Sungai Sembilan melalui Kanit Reskrim Ipda Ahmad membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah menerima laporan warga, kami langsung bergerak cepat. Pelaku kami tangkap dua hari setelah kejadian,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp160.000 dan pecahan kaca mobil korban sebagai barang bukti. RN kini ditahan di Mapolsek Sungai Sembilan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami tegaskan, tidak akan ada toleransi terhadap pungli. Ini bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama pekerja lapangan seperti sopir truk,” tegas Ahmad.

Aksi RN menambah daftar panjang keresahan para pekerja jalanan yang kerap jadi sasaran pungli. Banyak di antara mereka memilih diam karena takut, padahal beban hidup sudah cukup berat.

Kini, para sopir berharap penegakan hukum ini bisa menjadi sinyal kuat bahwa jalanan adalah tempat bekerja yang aman, bukan ladang pemalakan. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi

2 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Belah Rumah

2 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Sabut Batu

1 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Siswa SIP Angkatan 56 Beri Bantuan Bahan Pokok ke Panti Asuhan Darul Ilmi Pekanbaru

31 Juli 2026 - 13:32 WIB

Abdul Wahid Banding, Mengaku Cari Keadilan Karena Merasa tak Bersalah

30 Juli 2026 - 14:05 WIB

Trending di Pekanbaru