Menu

Mode Gelap
Pansus DPRD Kota Batam Finalisasi Ranperda LAM, Siap Dibawa ke Paripurna Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda PSU Perumahan, Fokus Sinkronisasi Regulasi Hadiri Peresmian Kantor Zona Bakamla, Ketua DPRD Kota Batam Ikut Tanam Pohon Mustafa Soroti Usulan Perampingan RT, Sebut Bisa Memperhambat Pemekaran Desa Ketua Karang Taruna Kota Batam Kunjungi Pengurus Nasional Karang Taruna di Sekretariat PNKT Pengungkapan Sabu di Bathin Solapan: Polisi Amankan Pria Berinisial A.T. dengan Barang Bukti 19 Paket Narkotika

Tanjungpinang

Sinergi Tegak Hukum: Pemko dan Kejaksaan Kokohkan Komitmen Perangi Narkoba di Tanjungpinang

badge-check


					Pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Perbesar

Pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan narkoba. Hal itu tampak dalam acara penyambutan kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jehezkiel Devy Sudarso, yang dirangkai dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, Senin (13/10/2025), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Pemerintah Kota tidak hanya mendukung secara simbolis, tapi juga aktif dalam langkah-langkah preventif dan edukatif agar penyalahgunaan narkoba bisa ditekan sedini mungkin,” ujarnya.

Lis menyebut kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga hukum, serta momentum memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah. “Kegiatan seperti ini menunjukkan bahwa aparat hukum bekerja nyata. Ini bukti bahwa negara hadir dalam melindungi rakyatnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang lainnya, dengan cara dibakar serta dihancurkan menggunakan blender di hadapan tamu undangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas dan keterbukaan proses penegakan hukum. “Ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti, tapi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat serta mengingatkan semua pihak agar tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba,” tegasnya.

Kegiatan tersebut juga menjadi forum penguatan sinergi antarinstansi, dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Kepri Irene Putri, Kapolresta Tanjungpinang, Dandim 0315/Tanjungpinang, Danlanud Raja Haji Fisabilillah, Danlanudal Tanjungpinang, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, BNN Kota Tanjungpinang, LAM Tanjungpinang, dan unsur Forkopimda lainnya.

Dengan kolaborasi lintas lembaga ini, Pemko Tanjungpinang berharap upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif dan menyentuh akar persoalan melalui pendekatan hukum, pendidikan, dan sosial. (RK9)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eks DPRD Tanjungpinang Minta Perlindungan Usai Diancam

23 April 2026 - 17:27 WIB

Ansar Ahmad Bahas Kawasan Bebas Bintan–Karimun di Metro TV

23 April 2026 - 14:19 WIB

Ancaman Pembunuhan Dilaporkan, Polisi Diminta Bertindak Cepat

22 April 2026 - 14:56 WIB

Bea Dan Cukai Bersama Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Berhasil Menangkap Pasutri Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Internasional dengan berat 2,7 Kg.

21 April 2026 - 12:54 WIB

Rantha Fauzi Sembiring Bantah Tuduhan Pinjaman Proyek Pemko

19 April 2026 - 16:56 WIB

Trending di Tanjungpinang