Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 11 Juni 2026: Tanjungpinang dan Batam Berpotensi Hujan Ringan, Wilayah Kepulauan Dominan Cerah Berawan LAMR: Jangan Diamkan Pelanggaran HAM Kepada Masyarakat Adat Bhabinkamtibmas Desa Bantar Panen Cabai Rawit Dukung Ketahanan Pangan Bina Desa Mahasiswa PBM FIB Unilak Dalami Adat Pernikahan Mempura Siak LAMR Sambut Kehadiran BPK Riau, Perkuat Pelestarian Adat dan Budaya Melayu DPRD Batam Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemko Pertahankan WTP ke-14

Tanjungpinang

Sinergi Tegak Hukum: Pemko dan Kejaksaan Kokohkan Komitmen Perangi Narkoba di Tanjungpinang

badge-check


					Pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Perbesar

Pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan narkoba. Hal itu tampak dalam acara penyambutan kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jehezkiel Devy Sudarso, yang dirangkai dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, Senin (13/10/2025), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Pemerintah Kota tidak hanya mendukung secara simbolis, tapi juga aktif dalam langkah-langkah preventif dan edukatif agar penyalahgunaan narkoba bisa ditekan sedini mungkin,” ujarnya.

Lis menyebut kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga hukum, serta momentum memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah. “Kegiatan seperti ini menunjukkan bahwa aparat hukum bekerja nyata. Ini bukti bahwa negara hadir dalam melindungi rakyatnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang lainnya, dengan cara dibakar serta dihancurkan menggunakan blender di hadapan tamu undangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas dan keterbukaan proses penegakan hukum. “Ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti, tapi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat serta mengingatkan semua pihak agar tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba,” tegasnya.

Kegiatan tersebut juga menjadi forum penguatan sinergi antarinstansi, dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Kepri Irene Putri, Kapolresta Tanjungpinang, Dandim 0315/Tanjungpinang, Danlanud Raja Haji Fisabilillah, Danlanudal Tanjungpinang, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, BNN Kota Tanjungpinang, LAM Tanjungpinang, dan unsur Forkopimda lainnya.

Dengan kolaborasi lintas lembaga ini, Pemko Tanjungpinang berharap upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif dan menyentuh akar persoalan melalui pendekatan hukum, pendidikan, dan sosial. (RK9)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BMKG: Cuaca Kepri Didominasi Berawan dan Udara Kabur pada Rabu, 10 Juni 2026

10 Juni 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Selasa 9 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

9 Juni 2026 - 00:01 WIB

Anggota Polda Kepri Nurtakhim, Raih Prestasi Terbaik di Polda Sulsel

8 Juni 2026 - 08:43 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Ahad 7 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

7 Juni 2026 - 00:01 WIB

Cuaca Kepri Sabtu 6 Juni 2026 Didominasi Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

6 Juni 2026 - 00:01 WIB

Trending di Kepulauan Riau