RiauKepri.com, BATAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menegaskan komitmennya memperkuat peran legislasi yang berpihak kepada masyarakat melalui delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (15/10/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE., MM.
Turut hadir Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, jajaran Forkopimda, perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, akademisi, dan insan pers. Dari laporan Sekretaris Dewan Dr. Ridwan Apandi, SSTP, M.Eng, sebanyak 36 dari 50 anggota DPRD hadir dan rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Dalam sambutannya, Kamaluddin menekankan bahwa pembentukan peraturan daerah tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga wujud nyata tanggung jawab moral DPRD untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Produk hukum daerah harus lahir dari aspirasi rakyat dan berorientasi pada kemaslahatan publik,” ujar Kamaluddin.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhammad Putra Pratama Jaya, SM, menyampaikan bahwa proses penyusunan Ranperda inisiatif telah melalui koordinasi lintas komisi dan fraksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Semua usulan diseleksi berdasarkan urgensi, manfaat sosial, dan keselarasan dengan visi pembangunan Kota Batam. Kami ingin setiap perda yang disahkan nanti benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelas Putra.
Bapemperda menetapkan delapan Ranperda inisiatif untuk tahun 2026, terdiri dari enam Ranperda lanjutan tahun 2025 dan dua usulan baru. Dua usulan baru tersebut menonjolkan aspek kearifan lokal, yakni Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam dan Ranperda Kampung Tua.
“Dua usulan baru ini menjadi simbol pengakuan terhadap nilai-nilai budaya dan sejarah Batam sebagai bagian penting dari identitas daerah,” kata Putra.
Sementara enam Ranperda lanjutan berfokus pada bidang sosial, tata ruang, dan perlindungan masyarakat. Di antaranya:
-
Perubahan atas Perda CSR,
-
Penataan Perkampungan Tua,
-
Rencana Induk Kepariwisataan Daerah,
-
Bantuan Hukum bagi Masyarakat,
-
Sistem Drainase Perkotaan Terintegrasi,
-
dan Penanggulangan HIV/AIDS.
Ranperda tentang CSR diharapkan mampu memperkuat sinergi antara dunia usaha dan masyarakat, sedangkan perda bantuan hukum menjadi jaring pengaman bagi warga tidak mampu dalam mendapatkan akses keadilan.
Usai pembacaan laporan, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan bulat untuk memasukkan delapan Ranperda tersebut ke dalam Propemperda 2026.
Ketua DPRD Kamaluddin menyebut, penyusunan Ranperda yang berbasis riset dan kebutuhan lapangan akan terus ditekankan agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki daya guna dan keberlanjutan.
“Kita ingin DPRD Batam benar-benar hadir di tengah masyarakat melalui regulasi yang solutif dan berorientasi jangka panjang,” tegasnya.
Rapat paripurna sempat mengalami keterlambatan sekitar satu jam karena adanya rapat konsultasi internal antara pimpinan dan anggota Bapemperda, namun berjalan kondusif dan penuh semangat kebersamaan.
Sidang kemudian ditutup dengan pembacaan sejumlah surat dari komisi dan alat kelengkapan dewan mengenai agenda kunjungan kerja DPRD dalam waktu dekat. (RK6/*)











