RiauKepri.com, BATAM – Polemik rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi di kawasan perumahan elit Sukajadi menjadi sorotan publik. DPRD Kota Batam melalui rapat lintas komisi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menampung aspirasi warga dan mencari kejelasan soal dasar perencanaan proyek tersebut, Senin (3/11/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang pimpinan DPRD itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE., MM, didampingi Ketua Komisi I Jelvin Tan, SH., MH, dan sejumlah anggota dewan lintas komisi. Hadir pula perwakilan dari BP Batam, BPKAD, Disperkimtan, Dinas CKTR, Camat Batam Kota, serta Lurah Sukajadi.
Dari pihak masyarakat, turut hadir ketua RW, RT, serta perwakilan warga Kelurahan Sukajadi, bersama Yayasan Perlindungan Konsumen, Ombudsman RI Kepri, dan pihak pengembang PT Surya Anandita Perkasa serta PT Studio Empat Belas yang disebut mengetahui rencana pembangunan tersebut.
Warga menyampaikan keberatan keras atas rencana pembangunan kantor lurah di kawasan yang dikenal sebagai lingkungan hunian tertutup dan berpengamanan ketat. Mereka menilai lokasi tersebut tidak sesuai peruntukan dan tidak pernah dikomunikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami tidak menolak pembangunan fasilitas publik, tapi lokasi ini tidak tepat. Sukajadi adalah kawasan hunian terbatas dengan sistem akses tertutup. Jika dijadikan kantor lurah, tentu akan mengubah karakter kawasan dan menimbulkan masalah baru,” ujar salah satu perwakilan warga dalam forum tersebut.
Selain masalah sosialisasi, warga juga menyoroti potensi gangguan lalu lintas, kebisingan, dan keamanan, apabila nantinya kantor pelayanan publik dibuka di tengah kawasan eksklusif tersebut. Mereka meminta agar pemerintah meninjau ulang rencana lokasi dengan mempertimbangkan tata ruang dan kenyamanan warga.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardiyanto, menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai penengah dan akan memastikan transparansi dalam setiap tahap perencanaan pembangunan fasilitas publik di Kota Batam.
“RDPU ini bertujuan mencari titik terang agar keputusan yang diambil nanti berpihak kepada kepentingan masyarakat luas tanpa mengabaikan aturan tata ruang dan aspek sosial,” tegas Budi.
Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai klarifikasi dari pihak eksekutif dan pengembang. DPRD berjanji akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan mengundang instansi teknis terkait untuk meninjau kembali rencana lokasi pembangunan kantor lurah tersebut.
“Semua aspirasi sudah kita catat. DPRD akan memastikan bahwa pembangunan fasilitas publik dilakukan secara terbuka, sesuai prosedur, dan tidak menimbulkan dampak sosial baru,” tambah Budi.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan awal bahwa pemerintah dan pengembang perlu melakukan kajian ulang terhadap lokasi pembangunan kantor lurah, disertai proses sosialisasi terbuka kepada masyarakat Sukajadi sebelum keputusan final diambil. (RK6/*)











