Menu

Mode Gelap
Upaya Pemkab Siak Menghadirkan Listrik ke Pelosok Mulai Berbuah Hasil BSP Turunkan Long Arm Bersihkan Kanal Ring 1 di Dosan, Banjir Berangsur Surut Bupati Kepulauan Meranti Hadiri Pembukaan Rakernas XVII APKASI di Batam Sempena HPN, PWI Kepri Utus Tiga Anggotanya Ikuti Pelatihan Militer di Akmil Magelang Intelektualitas Tanpa Etika Cuaca Kepri Senin, 19 Januari 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

Batam

Pemko Batam Terima Aset PSU Rp106 Miliar, Pastikan Pengelolaan Lahan untuk Kepentingan Publik

badge-check


					Sekda Kota Batam, Firmansyah, terima akta penyerahan lahan PSU perumahan dari sejumlah pengembang. F: Diskominfo Batam Perbesar

Sekda Kota Batam, Firmansyah, terima akta penyerahan lahan PSU perumahan dari sejumlah pengembang. F: Diskominfo Batam

RiauKepri.com, BATAM, Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperkuat tata kelola aset daerah melalui penyerahan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari sejumlah pengembang perumahan kepada pemerintah kota. Total nilai aset yang diserahkan mencapai lebih dari Rp106 miliar berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Lantai II Kantor Wali Kota Batam, Rabu (12/11/2025). Akta serah terima ditandatangani langsung oleh para pengembang dan diterima oleh Sekda Kota Batam, Firmansyah, mewakili Pemko Batam.

Firmansyah menegaskan bahwa proses penyerahan PSU merupakan bagian dari upaya Pemko Batam untuk menata kembali aset-aset publik yang selama ini belum tercatat secara resmi dalam daftar kekayaan daerah. “Kepastian hukum terhadap lahan PSU ini sangat penting agar pengelolaannya transparan dan benar-benar dimanfaatkan untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyerahan tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan selesai. Hal ini memastikan bahwa lahan yang diserahkan benar-benar sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Akta notaris telah ditandatangani, dan kami pastikan seluruh prosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Adapun lima kawasan perumahan yang diserahterimakan meliputi Perumahan Bukit Inda Piayu di Kabil, Kecamatan Nongsa; Palm Beach I di Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja; Kampoeng Daun II di Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk; serta Ruko Mas Residence I dan II di Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota.

Pengembang yang menyerahkan lahan PSU antara lain PT Menorah Bangun Properti, PT Ekamas Mandiri Perkasa, PT Sukses Global Sejahtera, dan PT Putra Jaya Bintan.

Menurut Firmansyah, total nilai aset lahan yang diserahkan mencapai Rp106.022.144.000. Nilai ini akan langsung dimasukkan ke dalam daftar aset Pemko Batam sebagai bagian dari penguatan inventarisasi kekayaan daerah.

Ia juga menegaskan bahwa Pemko Batam terus mendorong seluruh pengembang untuk mematuhi kewajiban menyerahkan lahan PSU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Kami akan terus melakukan pembinaan agar semua pengembang di Batam taat aturan dan bertanggung jawab terhadap fasilitas publik di kawasan perumahan mereka,” ujarnya.

Langkah ini, lanjutnya, bukan hanya untuk memastikan kepatuhan administrasi, tetapi juga menjamin agar masyarakat memiliki akses terhadap sarana dan prasarana yang layak di lingkungan tempat tinggal mereka.

Firmansyah menilai, keberadaan PSU yang dikelola pemerintah akan memberikan jaminan keberlanjutan terhadap berbagai fasilitas umum seperti jalan, drainase, taman, dan fasilitas sosial lainnya.

“Kalau PSU sudah diserahkan, maka pemeliharaan dan pengembangannya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir soal perawatan atau legalitasnya,” katanya.

Pemko Batam juga berkomitmen mempercepat proses sertifikasi dan pencatatan seluruh aset PSU yang telah diterima. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi aset publik yang tidak jelas status kepemilikannya.

Firmansyah menambahkan, tata kelola aset yang tertib menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan transparansi keuangan daerah. “Kita ingin semua aset publik jelas, terdata, dan bisa dimanfaatkan optimal untuk kepentingan masyarakat Batam,” tegasnya.

Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi pengembang lain agar segera menyelesaikan proses penyerahan lahan PSU. “Masih ada sejumlah perumahan yang belum menyerahkan lahannya, dan kami akan terus dorong hingga seluruhnya tuntas,” ujarnya.

Firmansyah juga mengapresiasi pengembang yang telah menunjukkan komitmen dengan menyerahkan PSU sesuai ketentuan. “Ini bukti sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan hunian yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Ke depan, Pemko Batam akan meningkatkan koordinasi lintas instansi dalam pengawasan dan pendataan PSU, agar tidak ada lagi perumahan yang belum menyerahkan fasilitas umum sesuai amanat peraturan.

Dengan langkah ini, Pemko Batam berharap pengelolaan aset daerah menjadi semakin transparan, tertib, dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Semua ini bermuara pada satu tujuan: memastikan setiap jengkal lahan publik di Batam digunakan untuk kesejahteraan warga,” tutup Firmansyah. (RK6)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Meranti Hadiri Pembukaan Rakernas XVII APKASI di Batam

19 Januari 2026 - 09:50 WIB

Sempena HPN, PWI Kepri Utus Tiga Anggotanya Ikuti Pelatihan Militer di Akmil Magelang

19 Januari 2026 - 06:31 WIB

Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Mediasi Polemik Lahan Kavling Batuaji Baru

14 Januari 2026 - 21:03 WIB

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Pendapat Wali Kota soal Ranperda LAM

14 Januari 2026 - 20:55 WIB

Gejolak di The Icon Central: Warga Tempel Spanduk Tolak Homestay, Tuntut IPL Diturunkan

14 Januari 2026 - 17:17 WIB

Trending di Batam