Menu

Mode Gelap
Upaya Pemkab Siak Menghadirkan Listrik ke Pelosok Mulai Berbuah Hasil BSP Turunkan Long Arm Bersihkan Kanal Ring 1 di Dosan, Banjir Berangsur Surut Bupati Kepulauan Meranti Hadiri Pembukaan Rakernas XVII APKASI di Batam Sempena HPN, PWI Kepri Utus Tiga Anggotanya Ikuti Pelatihan Militer di Akmil Magelang Intelektualitas Tanpa Etika Cuaca Kepri Senin, 19 Januari 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

Batam

DPRD Batam Mulai Bahas Ranperda PSU, Dorong Kepastian Hukum Pengelolaan Fasilitas Umum Perumahan

badge-check


					Pansus DPRD Kota Batam bahas Ranperd tentang Penyelenggaraan PSU Umum Perumahan di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam. F: Humas DPRD Batam Perbesar

Pansus DPRD Kota Batam bahas Ranperd tentang Penyelenggaraan PSU Umum Perumahan di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam. F: Humas DPRD Batam

RiauKepri.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan. Rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) digelar pada Rabu (12/11/2025) di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam.

Ketua Pansus, H. Djoko Mulyono, SH, MH, menjelaskan bahwa pembentukan Ranperda ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan fasilitas umum dan sosial di kawasan perumahan. Menurutnya, banyak persoalan yang muncul akibat belum jelasnya proses penyerahan dan pengelolaan PSU dari pengembang kepada pemerintah.

“Banyak perumahan yang sudah dihuni bertahun-tahun tetapi PSU-nya belum diserahkan secara resmi. Akibatnya, pengelolaan jalan lingkungan, taman, drainase, dan fasilitas umum lainnya menjadi tidak optimal,” ujar Djoko usai rapat.

Rapat perdana Pansus ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Batam serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam. Pertemuan tersebut membahas langkah koordinasi awal, penyusunan jadwal kerja, dan inventarisasi isu-isu yang akan dibahas selama proses pembahasan Ranperda berlangsung.

Djoko menegaskan, Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Batam yang bertujuan memperkuat tata kelola kawasan perumahan agar pengembang, pemerintah, dan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas.

“Ranperda ini kami susun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harapannya, ketika nanti disahkan, masyarakat dapat menikmati fasilitas umum dengan pengelolaan yang lebih baik dan terjamin secara hukum,” tambahnya.

Dengan regulasi ini, DPRD berharap tidak ada lagi kebingungan atau sengketa antara pengembang dan warga terkait status PSU. Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan lebih mudah melakukan pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur lingkungan di kawasan perumahan.

“Target kami, pembahasan Ranperda ini bisa selesai tepat waktu agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat Batam,” tutup Djoko. (RK6/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Meranti Hadiri Pembukaan Rakernas XVII APKASI di Batam

19 Januari 2026 - 09:50 WIB

Sempena HPN, PWI Kepri Utus Tiga Anggotanya Ikuti Pelatihan Militer di Akmil Magelang

19 Januari 2026 - 06:31 WIB

Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Mediasi Polemik Lahan Kavling Batuaji Baru

14 Januari 2026 - 21:03 WIB

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Pendapat Wali Kota soal Ranperda LAM

14 Januari 2026 - 20:55 WIB

Gejolak di The Icon Central: Warga Tempel Spanduk Tolak Homestay, Tuntut IPL Diturunkan

14 Januari 2026 - 17:17 WIB

Trending di Batam