Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Laut Sedunia, TP PKK Kuala Maras dan Anambas Foundation Gelar Aksi Bersih Pantai. Di Meranti, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Hotel TP PKK Kuala Maras Gelar Senam Sehat dan Aksi Bersih Pantai, Wujudkan Desa Sehat dan Bersih Perempuan LAMR Meriahkan Milad ke-56 dengan Delapan Kegiatan Budaya dan Sosial Tulang Politik Pasar Sosial

Batam

Paripurna DPRD Tambah Masa Kerja Pansus Ranperda Adminduk dan Pansus Ranperda Kota Layak Anak

badge-check


					DPRD Kota Batam gelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda sekaligus, di ruang rapat utama DPRD Batam. F: Humas DPRD Batam Perbesar

DPRD Kota Batam gelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda sekaligus, di ruang rapat utama DPRD Batam. F: Humas DPRD Batam

RiauKepri.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menegaskan komitmennya menjaga kualitas pembahasan setiap rancangan peraturan daerah (Ranperda) dengan menunda pengambilan keputusan atas sejumlah agenda penting dalam rapat paripurna, Rabu (12/11/2025).

Rapat yang digelar di ruang utama DPRD Batam itu dipimpin langsung Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah mewakili Wali Kota Amsakar Achmad. Turut hadir pula unsur Forkompimda, pejabat Pemko dan BP Batam, serta tokoh masyarakat.

Dalam sidang tersebut, terdapat tiga agenda utama: Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas pembahasan Ranperda APBD 2026, Laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Laporan Pansus Ranperda Kota Layak Anak.

Namun, dari ketiga agenda itu, Banggar belum dapat menyampaikan laporan akhir terkait Ranperda APBD 2026. Ketua DPRD Batam, H. Muhammad Kamaluddin, menjelaskan bahwa pembahasan masih membutuhkan pendalaman terhadap beberapa aspek teknis.

“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Prinsipnya, setiap keputusan harus matang dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Kamaluddin dalam rapat.

Ia memastikan laporan Banggar akan disampaikan pada paripurna berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.

Sementara itu, Pansus Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan meminta tambahan waktu 60 hari kerja untuk memperdalam pembahasan sejumlah pasal teknis. Permintaan itu disetujui seluruh anggota dewan.

Adapun Pansus Ranperda Kota Layak Anak (KLA) juga mengajukan perpanjangan waktu 15 hari kerja untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelum masuk tahap finalisasi.

Kamaluddin menegaskan, sikap hati-hati DPRD dalam setiap pembahasan menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam menghadirkan regulasi yang efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Semua masukan dan catatan dari anggota dewan akan menjadi bahan tindak lanjut. Kami ingin setiap kebijakan daerah berdiri di atas landasan yang kuat,” pungkasnya. (RK6)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Foto Wajah LCM di Labeli BLACK LIST di Pintu Masuk THM, Timbulkan Pertanyaan Soal Hak Privasi

7 Juni 2026 - 05:39 WIB

Diduga Geng Motor Tusuk Karyawan Pabrik Pulang Kerja Dini Hari di Pesona Asri Batam Center

5 Juni 2026 - 16:44 WIB

Belajar Hukum dari Akar Peradaban: Mahasiswa Uniba Kuliah Lapangan di Museum Raja Ali Haji Batam.

5 Juni 2026 - 14:34 WIB

Respon Pergantian Kepala BGN, Ketua IARMI Kepri Optimistis MBG Makin Optimal di Bawah Kepemimpinan Nanik Suryati Deyang

3 Juni 2026 - 12:56 WIB

Turi Beach Resort Rayakan Anniversary ke-37 dengan Syukuran dan Donor Darah

2 Juni 2026 - 15:16 WIB

Trending di Batam