RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – BRK Syariah Tanjungpinang kembali menunjukkan perannya sebagai lembaga keuangan syariah yang aktif mendorong penguatan ekosistem zakat di Kepulauan Riau. Komitmen tersebut mengantarkan BRK Syariah meraih penghargaan pada ajang Baznas Award 2025 untuk kategori Perusahaan, BUMD, dan BUMN Aktif Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah.
Penghargaan yang diberikan Baznas Kepri tersebut menjadi bukti bahwa BRK Syariah tidak hanya menjalankan fungsi intermediasi keuangan, tetapi juga berkontribusi pada penguatan tata kelola zakat yang lebih profesional dan berkelanjutan. Selama ini BRK Syariah dinilai konsisten menjalin kemitraan strategis dengan Baznas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat.
Penghargaan diserahkan oleh Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, didampingi Ketua Baznas Kepri, Arusman Yusuf, kepada Branch Manager BRK Syariah Tanjungpinang, Baharudin, yang pada kesempatan tersebut diwakili Team Leader Pembiayaan Produktif, Umul Aiman, Senin (17/11/2025) di Gedung Trans Convention Center, Tanjungpinang.
Umul Aiman menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan cerminan komitmen seluruh jajaran BRK Syariah Tanjungpinang dalam membangun ekosistem zakat yang kuat.
“Ini menjadi pendorong bagi kami untuk terus berperan dalam pengumpulan dan penyaluran zakat secara amanah dan berdampak. Kami ingin memastikan sinergi BRK Syariah dan Baznas mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ke depan, BRK Syariah Tanjungpinang berencana memperluas program kolaboratif bersama Baznas, termasuk penguatan literasi zakat bagi nasabah serta optimalisasi sistem untuk memudahkan masyarakat menyalurkan zakat dan infak.
Baznas Award 2025 diharapkan dapat menguatkan peran lembaga keuangan syariah dan dunia usaha dalam mendukung tata kelola zakat yang transparan. Pencapaian BRK Syariah Tanjungpinang menjadi contoh bagaimana lembaga keuangan daerah dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. (*)







