Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Senin, 27 April 2026: Hujan Ringan hingga Petir Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Kronologis, Motif, dan Pelaku Penembakan Gedung Putih Semarak Hari Nelayan Nasional ke-66, Pesisir Senggarang Dipenuhi Antusiasme Masyarakat Ruang Asa Project Hadirkan Topi Harapan, Bangkitkan Semangat Anak YKAKI Riau Plt Dirut BRK Syariah Dampingi Plt Gubri Lepas JCH Riau di Batam Penggerebekan Sabu 13 Gram di Jalan Joyo Talang Muandau, Dua Pelaku Positif Amfetamin Diamankan

Riau

Siak Mencatat Sejarah, Lahan dan Kebun Sawit Rakyat Dilepaskan Dari Kawasan

badge-check


					Bupati Siak Afni saat menyerahkan sertifikat hak milik dari program redistribusi tanah-Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA. F: Ist Perbesar

Bupati Siak Afni saat menyerahkan sertifikat hak milik dari program redistribusi tanah-Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA. F: Ist

RiauKepri.com, SIAK- Sejarah agraria tercatat dari Kabupaten Siak. Sertifikat hak milik dari program Redistribusi Tanah (Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA) untuk masyarakat Siak menjadi yang perdana dibagikan untuk wilayah Provinsi Riau.

Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli didampingi Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, S.ST.,M.H, Kamis (20/11/2025) menyerahkan sertifikat tersebut pada agenda ‘Rumah Rakyat’ di Kantor Penghulu Kampung Mandiangin, Minas. Hadir juga Wabup Siak Syamsurizal, Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo, anggota DPRD Sabar Sinaga, Camat, Penghulu, tokoh masyarakat, dan para pihak lainnya.

Penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) program TORA 2025 ini, berasal dari perjuangan panjang. Penataan aset masyarakat ini berasal dari dua obyek utama, yakni dari kawasan hutan menjadi APL (Area Peruntukan Lain), dan dari pelepasan sebagian Ijin Usaha Perkebunan (IUP).

“Totalnya 975,59 ha dari 1.050 persil. Ada yang dari tapak rumah, sawah, dan sejarahnya lagi dari lahan yang dikuasai masyarakat dalam bentuk kebun sawit, yang sebelumnya berada di kawasan hutan dan IUP. Ini jadi bukti kehadiran Negara yang berpihak pada petani sawit kecil dan akan terus kita jalankan ke depan sesuai visi misi utama kami perjuangan hak hutan tanah masyarakat,” ungkap Afni.

Sejak masih menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Kehutanan RI, dikatakan Afni bahwa perjuangan hak hutan tanah ini telah dimulai dan mendapatkan hasil berkat kerja keras multipihak. Mulai dari lintas Kementerian, Pemda hingga sampai ke tingkat Kampung/Desa. Serta melibatkan pemegang ijin HTI ataupun IUP.

Program redistribusi tanah tahun ini dilaksanakan berdasarkan tiga sumber utama. Pertama, SK Biru TORA Nomor 238 Tahun 2024, Luas: ±106,21 Ha, dengan jumlah 659 persil. Adapun sebarannya Kampung Belutu, Kandis: 170 persil; Kampung Pencing Bekulo, Kandis: 40 persil; Kampung Sungai Gondang, Kandis: 115 persil; Kampung Minas Barat, Minas: 50 persil; dan Kampung Tumang, Siak: 284 persil.

Kedua, SK Biru TORA Nomor 617 Tahun 2024, Luas: ±524,47 Ha, Kampung Rantau Bertuah, Minas, dengan jumlah 291 persil.

Ketiga, Pelepasan Lahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT WSSI, Luas: ±343,76 Ha, dengan jumlah 100 persil. Sebarannya Kampung Buatan II, Koto Gasib sebanyak 66 persil; dan Kampung Teluk Lancang, Sungai Mandau sebanyak 34 persil.

“Tahun depan kita akan perjuangkan lagi hak hutan tanah masyarakat, terutama prioritas pada wilayah konflik. Tadi dapat informasi tahun 2026 kita Alhamdulillah jatahnya masih sekitar 1.050 persil,” ungkap Afni.

Ia menyebut reforma agraria bukan semata program penataan tanah, tetapi instrumen pemberdayaan ekonomi. “Sertifikat tanah bukan semata selembar surat biasa, tapi merupakan marwah dan pusaka ke anak cucu. Ketika sudah ada sertifikat, berarti ada pengakuan legal dari Negara atas hak-hak rakyat. Itu yang kita perjuangkan bersama di pemerintahan ini,” kata Afni.

Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Martin, SST., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan TORA kali ini menjadi penyerahan pertama di Provinsi Riau pada 2025.

“Hari ini kita tidak hanya menyerahkan sertipikat tanah, tetapi menegaskan kembali kehadiran negara di tengah rakyat,” ungkapnya.

Menurut Martin, sertipikasi 1.050 bidang tanah tersebut memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat.

“Ini modal besar untuk meningkatkan kesejahteraan, membuka akses permodalan, dan memperbaiki masa depan,” ujarnya.

Martin juga mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak yang memberikan penghapusan BPHTB 100 persen untuk program PTSL dan Redistribusi Tanah. Kebijakan ini bukti keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat.

“Kami juga meyakini komitmen Ibu Bupati, apalagi kami tahu bahwa sertifikat yang didapat rakyat Siak hari ini juga ada yang merupakan hasil perjuangan panjang sejak beliau di Kementerian dulu,” tambahnya.

Ia menutup pesannya kepada penerima sertipikat agar memanfaatkan sertipikat yang telah diberikan dengan sebaik baiknya.

“Manfaatkan sertipikat ini sebaik-baiknya. Ini jaminan kepastian hukum dan warisan untuk anak cucu kita nantinya,” pesannya.

Langkah ini membuktikan bahwa reforma agraria bukan sekadar wacana, tetapi program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Siak kembali menunjukkan bahwa keberpihakan kepada rakyat kecil dapat diwujudkan melalui kebijakan yang konkret dan berpihak. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aladin Melayu

26 April 2026 - 06:23 WIB

Kopiah Sultan

25 April 2026 - 10:28 WIB

Akrobat Narasi di Zaman Kini

25 April 2026 - 07:59 WIB

DPP PKB Uji Langsung Kandidat Ketua DPC Pelalawan, Tiga Nama Lolos Tahap Penentu

23 April 2026 - 16:31 WIB

Dipimpin Tommy Kurniawan, Muscab PKB Pelalawan Tegaskan Arah Kepemimpinan ke Depan  

23 April 2026 - 16:19 WIB

Trending di Pelalawan