RiauKepri.com, SIAK– Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, mengenai permohonan percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Kabupaten Siak.
Dalam surat tertanggal 17 November 2025, Bupati Afni merujuk pada Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-73/PK/2025 tanggal 30 Oktober 2025 tentang pedoman pelaksanaan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) pada akhir tahun anggaran. Ia menyampaikan beberapa poin kondisi keuangan daerah menjelang penutupan tahun anggaran 2025.
Pertama, berdasarkan data Kementerian Keuangan per 31 Oktober 2025, masih terdapat alokasi DBH Kabupaten Siak yang belum disalurkan sebesar Rp165.439.629.587.
Kedua, posisi saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Siak di Bank Riau Kepri Syariah per 14 November 2025 tercatat sebesar Rp4.975.845.348.
“Sementara itu, kebutuhan untuk memenuhi kewajiban belanja daerah hingga Desember 2025 mencapai Rp852.666.995.756. Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten Siak membutuhkan kepastian penyaluran dana lebih awal untuk menghindari keterlambatan realisasi belanja menjelang akhir tahun,” kata Bupati Afni, Jumat (21/11/2025).
Atas dasar tersebut, Bupati Afni meminta agar penyaluran DBH untuk periode November dan Desember 2025 dapat dilakukan pada awal minggu keempat setiap bulan.
Bupati wanita pertama di Siak itu menegaskan bahwa percepatan ini diperlukan agar pemerintah daerah memiliki waktu cukup untuk merealisasikan belanja dan menghindari akumulasi sisa kas di akhir bulan. (RK1)







