Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Selasa 9 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Lahan Binaan Polsek Pinggir Hasilkan 2 Ton Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Dukung Ketahanan Pangan, Ps. Kasium Polsek Panipahan BRIPKA Muhammad Yusuf Laksanakan Pengecekan Jagung Pipil di Wilayah Panipahan Sejumlah Tiang Listrik di Jalan Baru Teluk Kaut–Mampok Terancam Roboh, Warga Khawatir PT BSP dan Fakultas Teknik UNRI Bahas Kerja Sama Program Magang Berdampak Aneng Kembali Dipercaya Pimpin Demokrat Kepri, Amir Fikri Apresiasi Jalannya Musda

Siak

Bupati Siak Kirim Surat Permohonan Percepatan Penyaluran DBH ke Kementerian Keuangan

badge-check


					 Dr. Afni Zulkifli, Bupati Siak. F: Ist Perbesar

Dr. Afni Zulkifli, Bupati Siak. F: Ist

RiauKepri.com, SIAK– Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, mengenai permohonan percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Kabupaten Siak.

Dalam surat tertanggal 17 November 2025, Bupati Afni merujuk pada Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-73/PK/2025 tanggal 30 Oktober 2025 tentang pedoman pelaksanaan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) pada akhir tahun anggaran. Ia menyampaikan beberapa poin kondisi keuangan daerah menjelang penutupan tahun anggaran 2025.

Pertama, berdasarkan data Kementerian Keuangan per 31 Oktober 2025, masih terdapat alokasi DBH Kabupaten Siak yang belum disalurkan sebesar Rp165.439.629.587.

Kedua, posisi saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Siak di Bank Riau Kepri Syariah per 14 November 2025 tercatat sebesar Rp4.975.845.348.

“Sementara itu, kebutuhan untuk memenuhi kewajiban belanja daerah hingga Desember 2025 mencapai Rp852.666.995.756. Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten Siak membutuhkan kepastian penyaluran dana lebih awal untuk menghindari keterlambatan realisasi belanja menjelang akhir tahun,” kata Bupati Afni, Jumat (21/11/2025).

Atas dasar tersebut, Bupati Afni meminta agar penyaluran DBH untuk periode November dan Desember 2025 dapat dilakukan pada awal minggu keempat setiap bulan.

Bupati wanita pertama di Siak itu menegaskan bahwa percepatan ini diperlukan agar pemerintah daerah memiliki waktu cukup untuk merealisasikan belanja dan menghindari akumulasi sisa kas di akhir bulan. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APKASINDO Apresiasi Afni, Annisa dan Zukri, Perjuangan Kepala Daerah Dongkrak Harga TBS Petani

5 Juni 2026 - 22:16 WIB

BSP Siap Dukung Normalisasi Kanal untuk Penanganan Banjir di Jalur Siak–Buton

5 Juni 2026 - 16:10 WIB

Setahun Menjabat, Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar

4 Juni 2026 - 16:12 WIB

Setelah Menanti 20 Tahun, Warga Balaikayang Siak Terima Sertifikat Hak Milik

4 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kritisi DBH Migas, Bupati Siak: Daerah Membantu Subsidi Energi Nasional, Tapi Fiskal Tidak Proporsional

3 Juni 2026 - 16:00 WIB

Trending di Siak