Menu

Mode Gelap
Imigrasi Selatpanjang Perketat Pengawasan Orang Asing di Meranti, Jalur Tikus hingga Overstay Jadi Sorotan Perkuat Keamanan Maritim, Ditpolairud Polda Riau dan Polis Marin Johor Bahru Gelar Rendezvous di Selat Malaka Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025 Polsek Kundur dan Media Bentuk Panitia Qurban Bersama Sidak PKS dan Keluarkan Surat Edaran, Bupati Siak: Jangan Permainkan Harga TBS Petani! Polres Bengkalis Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program Jagung Pipil di Kecamatan Bantan

Siak

Bupati Siak Kirim Surat Permohonan Percepatan Penyaluran DBH ke Kementerian Keuangan

badge-check


					 Dr. Afni Zulkifli, Bupati Siak. F: Ist Perbesar

Dr. Afni Zulkifli, Bupati Siak. F: Ist

RiauKepri.com, SIAK– Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, mengenai permohonan percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Kabupaten Siak.

Dalam surat tertanggal 17 November 2025, Bupati Afni merujuk pada Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-73/PK/2025 tanggal 30 Oktober 2025 tentang pedoman pelaksanaan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) pada akhir tahun anggaran. Ia menyampaikan beberapa poin kondisi keuangan daerah menjelang penutupan tahun anggaran 2025.

Pertama, berdasarkan data Kementerian Keuangan per 31 Oktober 2025, masih terdapat alokasi DBH Kabupaten Siak yang belum disalurkan sebesar Rp165.439.629.587.

Kedua, posisi saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Siak di Bank Riau Kepri Syariah per 14 November 2025 tercatat sebesar Rp4.975.845.348.

“Sementara itu, kebutuhan untuk memenuhi kewajiban belanja daerah hingga Desember 2025 mencapai Rp852.666.995.756. Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten Siak membutuhkan kepastian penyaluran dana lebih awal untuk menghindari keterlambatan realisasi belanja menjelang akhir tahun,” kata Bupati Afni, Jumat (21/11/2025).

Atas dasar tersebut, Bupati Afni meminta agar penyaluran DBH untuk periode November dan Desember 2025 dapat dilakukan pada awal minggu keempat setiap bulan.

Bupati wanita pertama di Siak itu menegaskan bahwa percepatan ini diperlukan agar pemerintah daerah memiliki waktu cukup untuk merealisasikan belanja dan menghindari akumulasi sisa kas di akhir bulan. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidak PKS dan Keluarkan Surat Edaran, Bupati Siak: Jangan Permainkan Harga TBS Petani!

25 Mei 2026 - 14:16 WIB

Memanjat Jambat, Menyeberang Sungai dan Jalan Berlumpur, Bupati Afni Antar Seragam ke Pelosok

22 Mei 2026 - 10:06 WIB

Alhamdulillah: Bantuan Pangan di Siak Naik Dua Kali Lipat, 30.786 KPM Terima Beras dan Minyak

21 Mei 2026 - 09:37 WIB

Curhat Bupati Siak di Hadapan Guru PAUD: Bertahan Saja Sudah Alhamdulillah

20 Mei 2026 - 17:43 WIB

Perdana Terapkan Manajemen Talenta, Empat Putra Daerah Dilantik Jadi Kadis di Depan Istana Siak

20 Mei 2026 - 09:56 WIB

Trending di Riau