Menu

Mode Gelap
Upaya Pemkab Siak Menghadirkan Listrik ke Pelosok Mulai Berbuah Hasil BSP Turunkan Long Arm Bersihkan Kanal Ring 1 di Dosan, Banjir Berangsur Surut Bupati Kepulauan Meranti Hadiri Pembukaan Rakernas XVII APKASI di Batam Sempena HPN, PWI Kepri Utus Tiga Anggotanya Ikuti Pelatihan Militer di Akmil Magelang Intelektualitas Tanpa Etika Cuaca Kepri Senin, 19 Januari 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

Siak

Bupati Siak Kirim Surat Permohonan Percepatan Penyaluran DBH ke Kementerian Keuangan

badge-check


					 Dr. Afni Zulkifli, Bupati Siak. F: Ist Perbesar

Dr. Afni Zulkifli, Bupati Siak. F: Ist

RiauKepri.com, SIAK– Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, mengenai permohonan percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Kabupaten Siak.

Dalam surat tertanggal 17 November 2025, Bupati Afni merujuk pada Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-73/PK/2025 tanggal 30 Oktober 2025 tentang pedoman pelaksanaan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) pada akhir tahun anggaran. Ia menyampaikan beberapa poin kondisi keuangan daerah menjelang penutupan tahun anggaran 2025.

Pertama, berdasarkan data Kementerian Keuangan per 31 Oktober 2025, masih terdapat alokasi DBH Kabupaten Siak yang belum disalurkan sebesar Rp165.439.629.587.

Kedua, posisi saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Siak di Bank Riau Kepri Syariah per 14 November 2025 tercatat sebesar Rp4.975.845.348.

“Sementara itu, kebutuhan untuk memenuhi kewajiban belanja daerah hingga Desember 2025 mencapai Rp852.666.995.756. Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten Siak membutuhkan kepastian penyaluran dana lebih awal untuk menghindari keterlambatan realisasi belanja menjelang akhir tahun,” kata Bupati Afni, Jumat (21/11/2025).

Atas dasar tersebut, Bupati Afni meminta agar penyaluran DBH untuk periode November dan Desember 2025 dapat dilakukan pada awal minggu keempat setiap bulan.

Bupati wanita pertama di Siak itu menegaskan bahwa percepatan ini diperlukan agar pemerintah daerah memiliki waktu cukup untuk merealisasikan belanja dan menghindari akumulasi sisa kas di akhir bulan. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selamatkan Ribuan Honorer Non ASN, Ini Langkah Terukur dari Pemkab Siak

18 Januari 2026 - 17:36 WIB

Siak Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

18 Januari 2026 - 06:02 WIB

Sampah Berserakan, Pengelola Pasar tak Resmi Dayun Dapat Ultimatum Bupati Siak

17 Januari 2026 - 10:26 WIB

Perjuangan Hamizan, Balita Siak dengan Kelainan Jantung, Dapat Dukungan Pemkab dan Yayasan Jantung Indonesia

16 Januari 2026 - 20:43 WIB

Dusun Tua Rimba Cempedak Belum Berlistrik, Bupati Siak Janji Perjuangkan Penerangan

15 Januari 2026 - 21:26 WIB

Trending di Siak