RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah, Sabtu (22/11). Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD yang turut dihadiri Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan unsur pimpinan DPRD.
Pengesahan anggaran tersebut dilakukan setelah Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan yang digelar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pengambilan persetujuan dan penandatanganan bersama.
Lis Darmansyah menyatakan penetapan APBD 2026 bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan instrumen penting dalam memastikan setiap rencana pembangunan berjalan sesuai arah kebijakan dan kebutuhan kotanya. Menurutnya, Pemkot berupaya menempatkan prinsip kehati-hatian dan keterukuran dalam setiap proses penyusunan anggaran.
“APBD ini menjadi dasar pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Karena itu penyusunannya harus berdasar regulasi dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh tahapan penyusunan APBD telah mengikuti ketentuan nasional yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 mengenai pedoman penyusunan APBD 2026. Regulasi tersebut mengharuskan adanya sinkronisasi kebijakan daerah dan pusat, termasuk pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Dalam rancangan APBD 2026 yang disahkan, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp900,55 miliar, sedangkan Belanja Daerah mencapai Rp1,03 triliun. Sementara itu, Penerimaan Pembiayaan Daerah dialokasikan Rp19,46 miliar, serta tambahan Pinjaman Daerah senilai Rp150 miliar untuk memperkuat pembiayaan pembangunan.
Lis mengungkapkan fokus belanja tahun depan diarahkan pada penguatan infrastruktur yang dianggap mendesak, peningkatan kualitas layanan publik, serta program pemberdayaan masyarakat. Penguatan sektor-sektor tersebut dinilai krusial untuk mendorong pemerataan dan percepatan pembangunan.
“Harapannya, APBD ini mampu menjawab tantangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa Pemkot akan memperbaiki tata kelola belanja melalui sistem monitoring yang lebih ketat, guna memastikan setiap kegiatan berdampak langsung bagi publik.
Setelah disahkan DPRD, dokumen APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi. Evaluasi tersebut menjadi tahap terakhir sebelum anggaran diberlakukan penuh pada awal tahun. (RK9/*)







