RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai memperkuat pondasi penyelenggaraan Satu Data menjelang 2026 dengan mengutamakan penyelarasan standar dan konsistensi data lintas perangkat daerah. Langkah ini ditandai melalui rapat penetapan daftar data yang digelar Diskominfo dan Bappelitbang Tanjungpinang, Senin (24/11/2025) di Ruang Rapat Utama Kantor Bappelitbang.
Kadis Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menegaskan bahwa penguatan peran walidata menjadi kunci untuk memastikan seluruh OPD menghasilkan data yang seragam, mudah diakses, dan terintegrasi. Menurutnya, tata kelola data yang baik tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada koordinasi antarlembaga.
“Sebagai walidata, kami siap memastikan seluruh perangkat daerah menerapkan standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk. Ini penting agar data yang dihasilkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri,” kata Teguh.
Ia menilai Forum Satu Data kali ini menjadi momentum memperbaiki alur kerja dan komunikasi antar-OPD. Teguh mendorong setiap OPD untuk mengidentifikasi data sektoral berdasarkan RPJMD, RKPD, tujuan pembangunan berkelanjutan, serta indikator penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan begitu, setiap data yang disusun memiliki arah pembangunan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dukungan juga datang dari BPS Kota Tanjungpinang. Kepala BPS, Yulia Tri Mardani, menegaskan komitmen pihaknya dalam menyinkronkan data statistik resmi dengan data yang dimiliki tiap OPD.
“BPS sebagai pembina data akan mendukung penuh. Yang penting, OPD tetap konsisten menggunakan data statistik resmi dan menghindari duplikasi produsen data,” ujar Yulia.
Sementara itu, Sekretaris Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Dody, yang mewakili Kepala Bappelitbang, menyampaikan bahwa daftar data yang telah disepakati bersama akan ditetapkan melalui keputusan Wali Kota. Penetapan tersebut akan menjadi dasar pengelolaan data tahun 2025–2026.
Rapat ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh seluruh perangkat daerah sebagai bentuk komitmen menyatukan standar data di Kota Tanjungpinang. (RK9/*)







