RiauKepri.com, BATAM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di DPRD Kota Batam memasuki fase krusial. Alih-alih sekadar membahas regulasi teknis, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batam mengarahkan fokus pada pembenahan menyeluruh sistem layanan administrasi kependudukan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital.
Selama empat hari berturut-turut, Pansus menggelar rangkaian rapat intensif bersama Tim Pemerintah Kota Batam dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat terakhir digelar Kamis (27/11/2025) di Ruang Serbaguna DPRD Batam dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Fadhli SE, serta dihadiri anggota lintas fraksi.
Dari pihak Pemko Batam, hadir perwakilan Disnaker, Disdukcapil, Disdik, Dinsos, Dinkes, Diskominfo, Bappeda hingga BPKAD. Keterlibatan banyak OPD ini menunjukkan bahwa pembenahan administrasi kependudukan tidak hanya menyangkut penerbitan dokumen identitas, tetapi menyentuh sektor pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan hingga perencanaan daerah.
Fadhli menegaskan bahwa Ranperda ini akan menjadi pijakan penting dalam modernisasi data dan pelayanan kependudukan. “Kita targetkan akhir tahun ini dapat disahkan. Pembahasan yang dilakukan secara marathon menunjukkan keseriusan kita untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan pola administrasi kependudukan membutuhkan dasar hukum yang mampu merespons dinamika pertumbuhan penduduk Batam yang terus meningkat. Dengan regulasi baru ini, DPRD menekankan pentingnya integrasi data, efektivitas layanan, serta penguatan perlindungan data masyarakat.
Pansus optimistis proses finalisasi tidak akan menemui kendala berarti. Mayoritas substansi telah dibahas mendalam mulai dari standardisasi layanan, penguatan sistem informasi, koordinasi antar-OPD, hingga upaya meminimalisasi kesalahan data kependudukan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Intensitas pembahasan empat hari berturut-turut menjadi bukti komitmen bersama DPRD dan Pemko Batam untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih tertib, transparan, dan mudah diakses. Ranperda ini diharapkan tidak hanya memperbaiki mekanisme layanan, tetapi juga mendorong transformasi data kependudukan sebagai fondasi utama perencanaan pembangunan di Kota Batam. (RK6/*)







