RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Peredaran rokok ilegal merek PSG di Tanjungpinang kian memprihatinkan. Meski Bea Cukai Batam baru saja menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok PSG dan UFO MIND awal Desember 2025, produk tanpa pita cukai itu tetap beredar bebas, bahkan dikonsumsi secara terbuka di masyarakat.
Pantauan di sejumlah kedai kopi menunjukkan pengunjung dengan santai menghisap rokok PSG tanpa rasa takut. Salah seorang warga mengaku sudah mengonsumsi rokok tersebut selama dua tahun karena faktor harga yang lebih murah.
“Rokok ini yang sanggup kami beli. PSG sudah sekitar dua tahun kami hisap,” ujarnya. Ia menekankan, aparat seharusnya menindak pengedar utama, bukan konsumen. “Tangkap saja mafia rokok PSG di Tanjungpinang. Kalau barangnya tak ada, mana bisa kami beli,” tegasnya.
Bea Cukai Tanjungpinang menegaskan, peredaran rokok ilegal adalah ancaman serius bagi negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Ade Novan Sagita menegaskan, pihaknya terus menindak tegas semua aktivitas rokok ilegal dan mengimbau masyarakat aktif melaporkan temuan mencurigakan.
“Informasi tentang gudang penyimpanan atau identitas aktor utama sangat membantu agar kasus rokok ilegal tidak berkembang menjadi isu liar. Tupoksi kami jelas: mencegah dan menindak seluruh pelanggaran barang kena cukai,” kata Ade, Senin (8/12/2025).
Kasus terbaru terjadi pada Senin (1/12/2025) malam, ketika Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 371.200 batang rokok ilegal di Perairan Pulau Ngenang. Kapal pengangkut rokok sempat mencoba melarikan diri dengan menabrakkan diri ke pesisir, namun berhasil diamankan dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan, barang bukti terdiri dari 115.200 batang rokok PSG dan 256.000 batang rokok UFO MIND, seluruhnya tanpa dokumen kepabeanan dan pita cukai. Nahkoda kapal kini ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Peredaran rokok ilegal merugikan negara, merusak usaha legal, dan harus diberantas. Kami memperkuat patroli laut, operasi intelijen, dan respons cepat terhadap laporan masyarakat,” tegas Zaky.
Bea Cukai menegaskan, warga Tanjungpinang tidak boleh diam. Setiap laporan terkait rokok ilegal bisa menjadi kunci membongkar jaringan mafia yang selama ini merugikan negara dan masyarakat. (*)







