Menu

Mode Gelap
Perjuangan Hamizan, Balita Siak dengan Kelainan Jantung, Dapat Dukungan Pemkab dan Yayasan Jantung Indonesia Dua Agenda Krusial SIWO di HPN 2026: SIWO Award 2025 dan Penentuan Porwanas 2027 Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 16 Januari 2026 – Umumnya Berawan dengan Potensi Hujan Lokal Imigrasi Pekanbaru Tegaskan Komitmen Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Keimigrasian Dusun Tua Rimba Cempedak Belum Berlistrik, Bupati Siak Janji Perjuangkan Penerangan Audiensi ke LAMR, KSPSI Riau Ingin Jaga Citra Organisasi dan Marwah Melayu

Tanjungpinang

Rokok Ilegal PSG Merajalela, Warga Tanjungpinang Diminta Laporkan Mafia Rokok

badge-check


					Peredaran rokok ilegal merek PSG di Tanjungpinang kian memprihatinkan. (Foto: Ist) Perbesar

Peredaran rokok ilegal merek PSG di Tanjungpinang kian memprihatinkan. (Foto: Ist)

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Peredaran rokok ilegal merek PSG di Tanjungpinang kian memprihatinkan. Meski Bea Cukai Batam baru saja menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok PSG dan UFO MIND awal Desember 2025, produk tanpa pita cukai itu tetap beredar bebas, bahkan dikonsumsi secara terbuka di masyarakat.

Pantauan di sejumlah kedai kopi menunjukkan pengunjung dengan santai menghisap rokok PSG tanpa rasa takut. Salah seorang warga mengaku sudah mengonsumsi rokok tersebut selama dua tahun karena faktor harga yang lebih murah.

“Rokok ini yang sanggup kami beli. PSG sudah sekitar dua tahun kami hisap,” ujarnya. Ia menekankan, aparat seharusnya menindak pengedar utama, bukan konsumen. “Tangkap saja mafia rokok PSG di Tanjungpinang. Kalau barangnya tak ada, mana bisa kami beli,” tegasnya.

Bea Cukai Tanjungpinang menegaskan, peredaran rokok ilegal adalah ancaman serius bagi negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Ade Novan Sagita menegaskan, pihaknya terus menindak tegas semua aktivitas rokok ilegal dan mengimbau masyarakat aktif melaporkan temuan mencurigakan.

“Informasi tentang gudang penyimpanan atau identitas aktor utama sangat membantu agar kasus rokok ilegal tidak berkembang menjadi isu liar. Tupoksi kami jelas: mencegah dan menindak seluruh pelanggaran barang kena cukai,” kata Ade, Senin (8/12/2025).

Kasus terbaru terjadi pada Senin (1/12/2025) malam, ketika Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 371.200 batang rokok ilegal di Perairan Pulau Ngenang. Kapal pengangkut rokok sempat mencoba melarikan diri dengan menabrakkan diri ke pesisir, namun berhasil diamankan dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan, barang bukti terdiri dari 115.200 batang rokok PSG dan 256.000 batang rokok UFO MIND, seluruhnya tanpa dokumen kepabeanan dan pita cukai. Nahkoda kapal kini ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Peredaran rokok ilegal merugikan negara, merusak usaha legal, dan harus diberantas. Kami memperkuat patroli laut, operasi intelijen, dan respons cepat terhadap laporan masyarakat,” tegas Zaky.

Bea Cukai menegaskan, warga Tanjungpinang tidak boleh diam. Setiap laporan terkait rokok ilegal bisa menjadi kunci membongkar jaringan mafia yang selama ini merugikan negara dan masyarakat. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HPN 2026 Jadi Momentum Penguatan Peran Pers di Tanjungpinang

15 Januari 2026 - 16:53 WIB

Domino Jadi Jembatan Kebersamaan, Wali Kota Tanjungpinang Bangun Kedekatan dengan Warga

14 Januari 2026 - 17:25 WIB

DPRD Tanjungpinang Juara Turnamen Minisoccer Piala Ketua DPRD Kepri 2026

10 Januari 2026 - 19:08 WIB

PWI Tanjungpinang Matangkan Persiapan HPN 2026 Bersama DPRD

7 Januari 2026 - 11:25 WIB

Kejari Tanjungpinang Buka Proses Hukum Pasar Puan Ramah, Tegaskan Penyidikan Berjalan dan Terbuka pada Partisipasi Publik

7 Januari 2026 - 11:20 WIB

Trending di Tanjungpinang