Menu

Mode Gelap
Perempuan LAMR Meriahkan Milad ke-56 dengan Delapan Kegiatan Budaya dan Sosial Tulang Politik Pasar Sosial Tetti Amalia Apresiasi Penanaman Jagung Serentak Polsek Jemaja, Perkuat Kemandirian Pangan Daerah Matangkan Persiapan Porprov Kepri 2026, Tarung Derajat Anambas Pasang Target Tiga Emas Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Jemaja Tanam Jagung di Lahan Petani Bukit Padi

Tanjungpinang

Rokok Ilegal PSG Merajalela, Warga Tanjungpinang Diminta Laporkan Mafia Rokok

badge-check


					Peredaran rokok ilegal merek PSG di Tanjungpinang kian memprihatinkan. (Foto: Ist) Perbesar

Peredaran rokok ilegal merek PSG di Tanjungpinang kian memprihatinkan. (Foto: Ist)

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Peredaran rokok ilegal merek PSG di Tanjungpinang kian memprihatinkan. Meski Bea Cukai Batam baru saja menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok PSG dan UFO MIND awal Desember 2025, produk tanpa pita cukai itu tetap beredar bebas, bahkan dikonsumsi secara terbuka di masyarakat.

Pantauan di sejumlah kedai kopi menunjukkan pengunjung dengan santai menghisap rokok PSG tanpa rasa takut. Salah seorang warga mengaku sudah mengonsumsi rokok tersebut selama dua tahun karena faktor harga yang lebih murah.

“Rokok ini yang sanggup kami beli. PSG sudah sekitar dua tahun kami hisap,” ujarnya. Ia menekankan, aparat seharusnya menindak pengedar utama, bukan konsumen. “Tangkap saja mafia rokok PSG di Tanjungpinang. Kalau barangnya tak ada, mana bisa kami beli,” tegasnya.

Bea Cukai Tanjungpinang menegaskan, peredaran rokok ilegal adalah ancaman serius bagi negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Ade Novan Sagita menegaskan, pihaknya terus menindak tegas semua aktivitas rokok ilegal dan mengimbau masyarakat aktif melaporkan temuan mencurigakan.

“Informasi tentang gudang penyimpanan atau identitas aktor utama sangat membantu agar kasus rokok ilegal tidak berkembang menjadi isu liar. Tupoksi kami jelas: mencegah dan menindak seluruh pelanggaran barang kena cukai,” kata Ade, Senin (8/12/2025).

Kasus terbaru terjadi pada Senin (1/12/2025) malam, ketika Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 371.200 batang rokok ilegal di Perairan Pulau Ngenang. Kapal pengangkut rokok sempat mencoba melarikan diri dengan menabrakkan diri ke pesisir, namun berhasil diamankan dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan, barang bukti terdiri dari 115.200 batang rokok PSG dan 256.000 batang rokok UFO MIND, seluruhnya tanpa dokumen kepabeanan dan pita cukai. Nahkoda kapal kini ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Peredaran rokok ilegal merugikan negara, merusak usaha legal, dan harus diberantas. Kami memperkuat patroli laut, operasi intelijen, dan respons cepat terhadap laporan masyarakat,” tegas Zaky.

Bea Cukai menegaskan, warga Tanjungpinang tidak boleh diam. Setiap laporan terkait rokok ilegal bisa menjadi kunci membongkar jaringan mafia yang selama ini merugikan negara dan masyarakat. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri Ahad 7 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

7 Juni 2026 - 00:01 WIB

Cuaca Kepri Sabtu 6 Juni 2026 Didominasi Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

6 Juni 2026 - 00:01 WIB

Cuaca Kepri Jumat 5 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

5 Juni 2026 - 00:05 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 4 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Karimun Berpotensi Hujan Ringan, Warga Pesisir Diminta Waspada

4 Juni 2026 - 00:05 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Petir di Sejumlah Wilayah Kepri pada Rabu, 3 Juni 2026

3 Juni 2026 - 00:05 WIB

Trending di Kepulauan Riau