RiauKepri.com, SIAK — Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Terhadap Hak Hutan dan Hak Atas Tanah (TFPKHH) Siak menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga yang berpengalaman dalam isu lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Pada Desember ini, tim akan menggelar workshop penguatan kapasitas bersama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), The Asia Foundation (TAF), serta Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).
Ketua TFPKHH Siak, Anton Hidayat, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan perwakilan TAF, ICEL, dan Jikalahari di Jakarta. Menurut Anton, kolaborasi diperlukan karena konflik lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh, termasuk dukungan hukum, mekanisme mediasi multipihak, dan penguatan dokumentasi.
“Kami membahas beberapa dukungan untuk Siak, terutama dalam penyusunan SOP penyelesaian konflik berdasarkan regulasi dan praktik terbaik nasional,” ujar Anton, Jumat (5/12/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri Program Officer TAF, Ipung; perwakilan ICEL, Adam, Difa, dan Lasma; serta Koordinator Jikalahari, Okto, bersama Wakil Koordinator, Aldo. Sejumlah agenda bersama akan mulai dijalankan pada Desember 2025 hingga Maret 2027.
Kolaborasi ini meliputi lima fokus kerja: advokasi kebijakan, fasilitasi mediasi multipihak, pemetaan sosial, penguatan basis data konflik, serta pelibatan masyarakat dan akademisi. Anton menilai langkah konsolidasi antarpemangku kepentingan dapat membuat proses penyelesaian konflik lebih transparan, partisipatif, dan memberikan kepastian hukum.
Dukungan TAF akan diarahkan pada penguatan kapasitas tim dan perangkat daerah. Bersama ICEL dan Jikalahari, lembaga ini juga akan mengembangkan platform dan metode manajemen konflik agar pemerintah daerah memiliki standar kerja yang lebih jelas.
Ketua Pokja III TFPKHH Siak, Taupik, menyebut kolaborasi tersebut merupakan bagian dari strategi pembangunan daerah. Menurutnya, konflik hak atas tanah dan kawasan hutan telah menjadi misi prioritas yang memerlukan perhatian khusus.
“Penyelesaian konflik lahan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hidup masyarakat. Perlu kemitraan luas dan dukungan semua unsur, termasuk lembaga non-pemerintah dan pendonor,” kata Taupik. Ia menambahkan, TFPKHH menerapkan konsep pentahelix untuk memastikan peran pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media terhubung dalam satu meja penyelesaian.
TFPKHH Siak dibentuk untuk merespons konflik hutan dan tanah yang terjadi dari tingkat kampung hingga kawasan konsesi, dengan mengedepankan dialog, penegakan hukum, dan kebijakan berkelanjutan.
ICEL dikenal sebagai lembaga yang mendorong reformasi hukum lingkungan melalui riset dan advokasi berbasis bukti. The Asia Foundation berperan dalam memperkuat tata kelola dan akses keadilan di kawasan Asia, sementara Jikalahari aktif dalam isu hutan dan masyarakat adat di Riau.
Pemerintah Kabupaten Siak berharap kolaborasi ini tidak hanya meredakan sengketa lahan, tetapi juga menghasilkan kepastian hak yang lebih adil bagi masyarakat. (RK1/*)







