Menu

Mode Gelap
Perjuangan Hamizan, Balita Siak dengan Kelainan Jantung, Dapat Dukungan Pemkab dan Yayasan Jantung Indonesia Dua Agenda Krusial SIWO di HPN 2026: SIWO Award 2025 dan Penentuan Porwanas 2027 Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 16 Januari 2026 – Umumnya Berawan dengan Potensi Hujan Lokal Imigrasi Pekanbaru Tegaskan Komitmen Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Keimigrasian Dusun Tua Rimba Cempedak Belum Berlistrik, Bupati Siak Janji Perjuangkan Penerangan Audiensi ke LAMR, KSPSI Riau Ingin Jaga Citra Organisasi dan Marwah Melayu

Inhil

Datuk Bahar Kamil Hadiri Sidang dalam Kondisi Sakit dan Lansia, PBH LAMR Minta Tangguh Penahan

badge-check


					Datuk Bahar Kamil (foto: ist) Perbesar

Datuk Bahar Kamil (foto: ist)

RiauKepri.com, INHIL- Sidang keempat perkara Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh dengan terdakwa Datuk Bahar Kamil dan anaknya Sudirman Kamil digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Rabu (10/12/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Datuk Bahar Kamil, ninik mamak Pesukuan Melayu Kemuning yang telah berusia lebih dari 70 tahun, hadir dalam kondisi lansia dan sakit setelah menjalani penahanan sejak 12 November 2025 di Lapas Tembilahan. Ia menghadapi dakwaan pencurian di atas tanah ulayat yang selama ini ia perjuangkan dari klaim seorang cukong tanah.

Situasi kesehatan terdakwa menjadi perhatian utama keluarga dan pendamping hukum. Penasihat hukum dari PBH LAMR, Puan Devia Fitriana Fardika, mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Inhil dan Kejati Riau, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, Ketua PBH LAMR sekaligus kuasa hukum, Datuk Zainul Akmal, menyampaikan bahwa permohonan pemindahan penahanan dari rutan menjadi tahanan kota telah diajukan kepada Majelis Hakim dan Ketua PN Tembilahan.

Permohonan itu diajukan dengan sejumlah pertimbangan kemanusiaan, antara lain kondisi terdakwa yang lanjut usia dan sakit, jaminan keluarga, serta minimnya risiko melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa terdakwa berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, serta tetap dijamin asas praduga tak bersalah.

Permohonan tersebut merujuk pada Pasal 31 KUHAP tentang penangguhan penahanan dan Pasal 22 ayat (4) KUHAP terkait jenis penahanan yang dapat diberikan.

Kuasa hukum turut mengingatkan bahwa salah satu terdakwa lain, Suhadi Afandi alias Pak Hadi, sebelumnya telah mendapatkan status tahanan kota karena pertimbangan serupa, yakni usia dan kondisi kesehatan.

Melihat situasi Datuk Bahar yang semakin melemah, tim hukum berharap Majelis Hakim memberikan keputusan dengan melihat sisi kemanusiaan. “Kami berharap permohonan pengalihan penahanan dikabulkan demi kesehatan dan keselamatan beliau,” ujar kuasa hukum. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ninik Mamak dan Anak Kemenakan Memohon Keadilan di PN Tembilahan

14 Januari 2026 - 07:20 WIB

HMI Tembilahan Soroti Dugaan Pencurian Sawit, Desak Penegakan Hukum Objektif dan Bebas Kriminalisasi

11 Januari 2026 - 06:08 WIB

Tuntutan Bebas Diminta untuk Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil

8 Januari 2026 - 19:24 WIB

Kantor Bupati Inhil Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan dalam 30 Menit

7 Januari 2026 - 05:45 WIB

Pipa Gas Meledak: Jika Unsur Kelalaian Terbukti, PT TGI Bisa Dipidana

3 Januari 2026 - 20:30 WIB

Trending di Inhil