RiauKepri.com, INHIL- Sidang keempat perkara Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh dengan terdakwa Datuk Bahar Kamil dan anaknya Sudirman Kamil digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Rabu (10/12/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Datuk Bahar Kamil, ninik mamak Pesukuan Melayu Kemuning yang telah berusia lebih dari 70 tahun, hadir dalam kondisi lansia dan sakit setelah menjalani penahanan sejak 12 November 2025 di Lapas Tembilahan. Ia menghadapi dakwaan pencurian di atas tanah ulayat yang selama ini ia perjuangkan dari klaim seorang cukong tanah.
Situasi kesehatan terdakwa menjadi perhatian utama keluarga dan pendamping hukum. Penasihat hukum dari PBH LAMR, Puan Devia Fitriana Fardika, mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Inhil dan Kejati Riau, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, Ketua PBH LAMR sekaligus kuasa hukum, Datuk Zainul Akmal, menyampaikan bahwa permohonan pemindahan penahanan dari rutan menjadi tahanan kota telah diajukan kepada Majelis Hakim dan Ketua PN Tembilahan.
Permohonan itu diajukan dengan sejumlah pertimbangan kemanusiaan, antara lain kondisi terdakwa yang lanjut usia dan sakit, jaminan keluarga, serta minimnya risiko melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa terdakwa berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, serta tetap dijamin asas praduga tak bersalah.
Permohonan tersebut merujuk pada Pasal 31 KUHAP tentang penangguhan penahanan dan Pasal 22 ayat (4) KUHAP terkait jenis penahanan yang dapat diberikan.
Kuasa hukum turut mengingatkan bahwa salah satu terdakwa lain, Suhadi Afandi alias Pak Hadi, sebelumnya telah mendapatkan status tahanan kota karena pertimbangan serupa, yakni usia dan kondisi kesehatan.
Melihat situasi Datuk Bahar yang semakin melemah, tim hukum berharap Majelis Hakim memberikan keputusan dengan melihat sisi kemanusiaan. “Kami berharap permohonan pengalihan penahanan dikabulkan demi kesehatan dan keselamatan beliau,” ujar kuasa hukum. (RK1/*)







