RiauKepri.com, BANDUNG – Kehidupan rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tampaknya tak bisa dipertahankan lagi. Ini menyusul gugatan cerai yang diajukan isterinya, Atalia Praratya, yang juga Anggota DPR RI.
Pihak Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan prihal gugatan cerai terharap Ridwan Kamil tersebut. “Betul, informasinya memang demikian,” ujar panitera PA Bandung, Dede Supriadi, Senin (15/12/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sidang perdana gugatan cerai tersebut direncanakan digelar pada Rabu (17/12/2025). Sidang awal ini umumnya menjadi tahapan pemeriksaan kelengkapan perkara serta pemanggilan para pihak yang bersengketa.
Meski demikian, pihak pengadilan belum mengungkapkan detail materi gugatan maupun alasan perceraian yang diajukan. Hal itu menjadi kewenangan majelis hakim dan akan terungkap dalam proses persidangan selanjutnya.
Dede menyebutkan bahwa nomor perkara belum dapat disampaikan ke publik. Namun, ia memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku di Pengadilan Agama Bandung.
“Saya lupa nomor perkaranya, namun intinya beliau-beliau ini telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Agama Bandung,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengadilan akan memproses perkara tersebut secara profesional dan terbuka sesuai ketentuan hukum acara peradilan agama. Agenda sidang perdana pun telah masuk dalam jadwal resmi pengadilan minggu ini.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap persidangan, proses hukum perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil kini sepenuhnya berada dalam kewenangan Pengadilan Agama Bandung.
Kuat dugaan, gugatan cerai dilayangkan Atalia, terkait dengan isu perselingkuhan Ridwan Kamil dengan model majalah dewasa sekaligus selebgram, Lisa Mariana. Hubungan gelap ini diklaim Lisa Mariana melahirkan seorang anak.
Sebagaimana ramai diwartakan media massa, Marisa membeberkan secara detail hubungannya dengan Ridwan Kamil. Tapi Ridwan Kamil membantah pula tudingan tersebut, termasuk di antaranya melakukan tes DNA. (*)







