RiauKepri.com, MERANTI – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) mengamankan 18 rakit kayu olahan hasil hutan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging di Perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa malam, 23 Desember 2025, setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penebangan liar di kawasan perairan tersebut. Dari hasil penyisiran di lokasi, petugas menemukan kayu olahan yang telah dirakit dengan total berat diperkirakan mencapai sekitar 10 ton.
Pada Rabu, (24/12/2025) dikonfrimasi Wartawan, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Roemin Putra, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya segera menurunkan tim gabungan Satreskrim dan Sat Polairud untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Begitu mendapatkan informasi adanya dugaan illegal logging di Perairan Sungai Dedap, kami langsung menurunkan tim gabungan untuk melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar AKP Roemin.
Ia menambahkan, tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 18.00 WIB dengan menggunakan kapal patroli dan speedboat milik Sat Polairud. Sekitar pukul 20.40 WIB, tim tiba di perairan Sungai Dedap dan langsung melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menemukan kayu-kayu olahan tersebut dalam kondisi telah dirakit dan diduga siap untuk diangkut. Namun, tidak ditemukan aktivitas manusia di sekitar lokasi.
“Pada saat ditemukan, tidak ada seorang pun di lokasi. Diduga kuat kayu tersebut sengaja ditinggalkan untuk menghindari petugas,” jelasnya.
Proses evakuasi kayu olahan menuju dermaga mengalami sejumlah kendala, antara lain kondisi medan yang gelap, kawasan yang dikelilingi hutan bakau, serta kuatnya arus laut. Akibatnya, beberapa rakit kayu sempat pecah dan terlepas saat proses penarikan berlangsung.
Pada Rabu pagi, 24 Desember 2025, seluruh kayu yang berhasil diamankan kemudian dirapikan dan diikat kembali di Pos Patroli Sat Polairud Desa Bandul sebelum dibawa ke Dermaga Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti di Selatpanjang.
AKP Roemin menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap pemilik kayu beserta jaringan pelaku illegal logging di wilayah tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan guna mengungkap pemilik kayu serta asal-usulnya. Polres Kepulauan Meranti berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan,” tegasnya. (RK12).







