RiauKepri.com, MERANTI – Pengamanan kapal pengangkut sekitar 18 ton kayu olahan yang disebut diperuntukkan bagi pembangunan rumah masyarakat penerima manfaat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Merah Putih di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mendapat perhatian dari DPRD setempat.
Kapal yang mengangkut kayu tersebut diketahui berlayar dari Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, menuju Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir. Kapal itu dikabarkan diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Bea Cukai Riau-Kepri pada Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu olahan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan rumah masyarakat penerima manfaat program BSPS Merah Putih, yang merupakan bagian dari program pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Syaifi Hasan, meminta agar penanganan persoalan tersebut dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat penerima bantuan perumahan.
Kepada wartawan RiauKepri.com, Senin (2/11/2026), Syaifi mengatakan, aparat terkait perlu memberikan solusi agar persoalan pengangkutan kayu tidak menghambat pelaksanaan program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Seharusnya program ini didukung, jangan asal tangkap saja. Pihak Bea Cukai harus mencari solusi bagaimana kayu untuk pembangunan perumahan dari program Presiden ini bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai penerima manfaat,” ujarnya.
Menurut Syaifi, kayu tersebut berdasarkan informasi yang diterimanya bukan untuk dibawa ke luar daerah atau kepentingan ekspor, melainkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah masyarakat setempat.
“Ini program Presiden, tetapi kayunya justru ditangkap. Bahan ini bukan untuk dibawa keluar, melainkan untuk kebutuhan lokal. Kalau semuanya ditangkap, masyarakat yang membutuhkan bahan untuk membangun rumah harus menggunakan apa?” katanya.
Ia juga meminta agar kondisi ekonomi masyarakat penerima bantuan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan ekonomi untuk membangun rumah menggunakan material permanen seperti batu dan beton. Karena itu, ketersediaan bahan bangunan yang sesuai dengan kemampuan masyarakat setempat perlu diperhatikan.
“Harus melihat kondisi masyarakat juga. Apakah semuanya mampu membangun rumah dari batu? Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan seperti itu. Ini untuk membangun rumah melalui bantuan pemerintah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syaifi meminta Menteri Keuangan Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap kinerja Bea dan Cukai di wilayah Riau, khususnya dalam menangani pengangkutan material yang menurut keterangan pihak terkait diperuntukkan bagi program bantuan pemerintah.
“Kami meminta Menteri Keuangan RI mengevaluasi kinerja Bea dan Cukai Riau. Ini bahan untuk menyukseskan program Presiden, mengapa justru dipersulit? Kalau memang ingin melakukan penertiban, silakan tertibkan pengangkutan kayu yang dibawa keluar untuk kepentingan ekspor,” tegasnya.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah meningkatkan kualitas rumah agar memenuhi persyaratan kelayakan hunian.
Pelaksanaan bantuan perumahan tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, termasuk regulasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dalam hal ini, Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 perlu menjadi salah satu rujukan dalam memastikan pelaksanaan program sesuai ketentuan, sepanjang substansi dan ruang lingkup pengaturannya memang berkaitan dengan program BSPS yang dimaksud.
Namun, keberadaan program bantuan pemerintah tidak serta-merta menghapus kewajiban pemenuhan ketentuan administrasi, legalitas asal-usul kayu, serta dokumen pengangkutan hasil hutan yang berlaku.
Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai kelengkapan dokumen kayu, dokumen pengangkutan, dasar hukum pengamanan kapal, serta status hukum muatan yang diamankan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Riau-Kepri mengenai alasan pengamanan kapal beserta muatan sekitar 18 ton kayu olahan tersebut.
Klarifikasi dari pihak Bea Cukai diperlukan untuk mengetahui apakah pengamanan dilakukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi, ketentuan kepabeanan, dokumen pengangkutan, atau aspek hukum lainnya.
Penegakan hukum tetap harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, kepastian hukum dan penyelesaian persoalan secara transparan juga diperlukan agar masyarakat penerima manfaat tidak dirugikan akibat terhambatnya penyediaan material pembangunan rumah.
Pemerintah daerah, instansi terkait, penyedia material, serta pelaksana program BSPS diharapkan dapat berkoordinasi untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, proses penegakan hukum tetap berjalan, sementara hak masyarakat untuk memperoleh manfaat program bantuan perumahan juga dapat terlindungi.(RK12)











