Menu

Mode Gelap
Upaya Pemkab Siak Menghadirkan Listrik ke Pelosok Mulai Berbuah Hasil BSP Turunkan Long Arm Bersihkan Kanal Ring 1 di Dosan, Banjir Berangsur Surut Bupati Kepulauan Meranti Hadiri Pembukaan Rakernas XVII APKASI di Batam Sempena HPN, PWI Kepri Utus Tiga Anggotanya Ikuti Pelatihan Militer di Akmil Magelang Intelektualitas Tanpa Etika Cuaca Kepri Senin, 19 Januari 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

Meranti

Gerak Cepat, Polres Meranti Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di bawah Umur

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

RiauKepri.com, MERANTI – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Peristiwa tersebut dilaporkan pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB oleh seorang perempuan yang merupakan ibu kandung korban (Bunga Nama Samaran,red) ke Polres Kepulauan Meranti.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/XII/2025/SPKT/Polres Kep. Meranti/Polda Riau.

Kasus ini diduga terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sawah, Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur.

Korban Bunga (Nama Samaran,red) (13), seorang pelajar perempuan, diduga menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh M (63), yang diketahui merupakan ayah tiri korban dan berdomisili di desa yang sama.

Sabtu, (27/12/2025) pagi Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Meranti AKBP Roemin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan yang masuk ke layanan Bhabinkamtibmas Desa Teluk Buntal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa mendatangi rumah pelapor untuk melakukan konfirmasi.

“Setelah korban kembali ke rumah, dilakukan klarifikasi dan korban membenarkan adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor. Selanjutnya, terlapor diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Roemin.

Ditambahkan Kasat untuk penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Selain itu, korban juga telah dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan visum et repertum guna kepentingan penyidikan.

Penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, penyidik Polres Kepulauan Meranti masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelapor, korban, serta terlapor guna melengkapi berkas perkara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (RK12).

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Meranti Hadiri Pembukaan Rakernas XVII APKASI di Batam

19 Januari 2026 - 09:50 WIB

Menampi Dedap

18 Januari 2026 - 09:43 WIB

Permudah Warga, Dinsos Meranti Manfaatkan WhatsApp untuk Pengurusan BPJS

14 Januari 2026 - 14:00 WIB

BRK Syariah Perkuat Layanan Digital ZISWaf, Permudah Masyarakat Kepulauan Meranti Tunaikan Zakat

12 Januari 2026 - 17:02 WIB

Tempuh Cuaca ‘Buruk’ Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi ABK KM Makmur Jaya 89

8 Januari 2026 - 20:38 WIB

Trending di Meranti