Menu

Mode Gelap
Anambas Masuk Program Reaktivasi Internet BAKTI, 17 Lokasi Strategis Segera Terlayani Prakiraan Cuaca Jumat 23 Januari 2026: Mayoritas Wilayah Kepri Berawan, Sejumlah Titik Berpeluang Hujan Ringan Revitalisasi Pasar dan Tol Laut Jadi Fokus Audiensi Pemkab Anambas dengan Kemendag RI Respons Cepat Polisi Cegah Karhutla Meluas, Kebakaran Semak di Nongsa Berhasil Dikendalikan Dari Malaysia ke Riau, Mahasiswa UKM Merajut Silaturahmi Serumpun di LAMR SF Hariyanto Vs Ida: Jurus Terbuka di Gelanggang Kewenangan

Inhil

Tuntutan Bebas Diminta untuk Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil

badge-check


					Sidang kesembilan perkara dugaan pencurian tandan buah sawit dengan terdakwa Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil. (Foto: Ist) Perbesar

Sidang kesembilan perkara dugaan pencurian tandan buah sawit dengan terdakwa Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil. (Foto: Ist)

RiauKepri.com, TEMBILAHAN – Sidang kesembilan perkara dugaan pencurian tandan buah sawit dengan terdakwa Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Januari 2026. Sidang dengan Nomor Perkara 295/Pid.B/2025/PN Tbh tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dan menjadi penutup seluruh rangkaian pembuktian dalam persidangan.

Dalam proses persidangan, lebih dari 20 saksi telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil yang merupakan Masyarakat Adat Pesukuan Melayu di Kabupaten Indragiri Hilir, didampingi Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) LAMR. Tim kuasa hukum PBH LAMR terdiri dari Zainul Akmal, S.H., M.H., Devia Fitriana Fardika, S.H., Muhammad Jamil, S.H., dan Muhammad Agung, S.HI., M.H.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa selama persidangan berlangsung, fakta-fakta yang terungkap tidak membuktikan keterlibatan Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil dalam dugaan pencurian tandan buah sawit di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam persidangan terungkap tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung terdakwa melakukan pemanenan, pengangkutan, penjualan tandan buah sawit, maupun menerima uang hasil penjualan. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan tidak memiliki barang bukti tandan buah sawit hasil pencurian.

Selain itu, JPU tidak dapat menghadirkan barang bukti alat panen seperti egrek atau dodos, motor pelansir, maupun gerobak yang dikaitkan dengan terdakwa. Dodos yang disita diketahui berasal dari pihak lain, yakni Rodiko dan Waldi, yang disebut sebagai pemanen namun tidak dihadirkan dalam persidangan.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa penjualan tandan buah sawit ke depo (DO) dan pabrik dilakukan oleh Ahmad Zulfikar atas perintah Abdul Muthalib. Uang hasil penjualan diterima Ahmad Zulfikar dan diserahkan kepada Abdul Muthalib, lalu diteruskan kepada Suryani Siboro, tanpa pernah diberikan kepada Datuk Bahar Kamil maupun Sudirman Kamil.

Pemanenan sawit disebut tidak dilakukan oleh anak kemenakan Masyarakat Adat Pesukuan Melayu, melainkan oleh pihak lain atas perintah Benny Fransisco Butar-Butar. Dalam persidangan juga terungkap bahwa hasil panen dan penjualan sawit tidak pernah dibagikan kepada masyarakat adat maupun kepada terdakwa.

Berdasarkan seluruh fakta tersebut, kuasa hukum menilai terdapat ketidaksesuaian antara dakwaan dengan alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. Menurut tim pembela, unsur pencurian tidak terbukti secara hukum.

Kuasa hukum merujuk pada asas hukum pidana geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan, serta Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dijatuhi pidana tanpa pembuktian yang sah dan keyakinan hakim.

Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan keyakinannya bahwa Jaksa Penuntut Umum seharusnya menuntut bebas, dan Majelis Hakim diharapkan memutuskan bebas terhadap Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fakta Sidang: Ninik Mamak dan Kemanakan Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Perkara TBS Sawit

20 Januari 2026 - 12:43 WIB

IAI Ar-Risalah Inhil Resmi Jadi Partner Test Centre Regional Riau Sertifikasi Internasional TUV Rheinland

20 Januari 2026 - 07:24 WIB

Ninik Mamak dan Anak Kemenakan Memohon Keadilan di PN Tembilahan

14 Januari 2026 - 07:20 WIB

HMI Tembilahan Soroti Dugaan Pencurian Sawit, Desak Penegakan Hukum Objektif dan Bebas Kriminalisasi

11 Januari 2026 - 06:08 WIB

Kantor Bupati Inhil Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan dalam 30 Menit

7 Januari 2026 - 05:45 WIB

Trending di Inhil