RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI26) yang digulirkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi momentum strategis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pasar. Sejak diterbitkannya Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikat Halal Gratis pada 2 Januari 2026, proses percepatan sertifikasi halal langsung bergerak di berbagai daerah, termasuk Kepri.
Pada tahun 2026, Provinsi Kepulauan Riau memperoleh kuota sebanyak 9.511 sertifikat halal gratis atau sekitar 0,70 persen dari total kuota nasional yang mencapai 1,35 juta sertifikat. Penetapan kuota tersebut mempertimbangkan jumlah pelaku usaha makanan dan minuman, jumlah penduduk, capaian sertifikat halal tahun sebelumnya, serta ketersediaan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang aktif di wilayah provinsi.
Kuota tersebut berlaku mulai 2 Januari hingga 30 Juni 2026. Apabila tidak terserap secara optimal, sisa kuota akan dialihkan menjadi kuota nasional per 1 Juli 2026. Karena itu, pelaku UMK di Kepri didorong segera memanfaatkan fasilitas ini agar tidak kehilangan peluang memperoleh sertifikat halal secara gratis.
Pelaku usaha yang ingin mengikuti program SEHATI26 dapat mengajukan sertifikasi halal dengan skema Self Declare melalui kanal resmi ptsp.halal.go.id atau halalmax.halal.go.id. Ketentuan teknis pelaksanaan tetap mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, termasuk persyaratan, kriteria, dan klasifikasi usaha (KBLI).
Sebagai bagian dari upaya menyukseskan program tersebut, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Ary Ginanjar Jakarta (UAG) menurunkan tenaga pendamping profesional di seluruh wilayah kerja Provinsi Kepulauan Riau. Para P3H ini telah dibekali pelatihan dan pemahaman prosedural untuk melakukan verifikasi dan validasi pernyataan pelaku usaha melalui aplikasi Sihalal.
Ketua LP3H UAG, Andika Perdana, menilai Kepulauan Riau memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata kuliner halal. Ia mendorong pelaku usaha setempat agar memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang disediakan BPJPH, karena sertifikat halal bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga nilai tambah bagi kepercayaan konsumen dan daya saing usaha.
Aktivitas pendampingan terlihat langsung di lapangan. Pada Jumat (16/1/2026), para P3H UAG tampak melakukan edukasi kepada pelaku usaha di kawasan Bintan Center, Kota Tanjungpinang. Edukasi tersebut menekankan pentingnya sertifikat halal sebagai jaminan kehalalan produk sekaligus strategi meningkatkan nilai jual.
Koordinator P3H UAG Kepri, Buana F Februari, menjelaskan bahwa pendampingan telah menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Kepulauan Riau. Hingga pertengahan Januari 2026, hampir 200 pengajuan sertifikat halal telah didaftarkan, dengan jumlah terbanyak berasal dari Kota Batam. Ia optimistis kuota sertifikat halal gratis untuk Kepri dapat dimanfaatkan secara maksimal apabila pelaku usaha bergerak cepat.
Pelaku usaha yang ingin mendapatkan pendampingan dalam program SEHATI26 dapat menghubungi layanan pendamping P3H UAG melalui WhatsApp di nomor 0811694912 atau 085172095539. Pendampingan tersedia untuk seluruh wilayah kerja Provinsi Kepulauan Riau. (*)









