RiauKepri.com, KARIMUN – Kerukunan Keluarga Besar Meranti (KKBM) Kabupaten Karimun menggelar Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) sebagai langkah penyelamatan organisasi menyusul polemik internal akibat terbitnya dua Surat Keputusan (SK) yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Mubeslub dilaksanakan di Rumah Singgah Masyarakat Meranti, Jalan Poros, Kabupaten Karimun, Minggu (8/2/2026), dan dihadiri para pendiri, pengurus, serta perwakilan organisasi kekeluargaan Meranti.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Kerukunan Keluarga Besar Pejuang Kabupaten Kepulauan Meranti (KKBPKM) M. Khalil bersama Sekretaris Sutrisno, Dewan Pendiri KKBM Ramlan CPLA, serta Sekretaris Dewan Pendiri Ir. Adi Fakhrianto.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KKBM Karimun, Ustadz Syamsuddin, menjelaskan bahwa Mubeslub merupakan hasil keputusan rapat internal yang digelar pada 19 Januari 2026.
“Terbitnya dua SK telah memicu polemik dan konflik internal. Para pendiri dan pengurus sepakat mengambil langkah cepat dan konkret untuk menjaga marwah organisasi, salah satunya melalui Mubeslub ini. Untuk sementara saya ditunjuk sebagai Plt Ketua,” ujarnya.
Sementara itu, Ramlan CPLA selaku pendiri KKBM sekaligus perumus AD/ART menegaskan bahwa upaya klarifikasi terhadap ketua sebelumnya, Sunardi, S.HI, telah dilakukan jauh hari sebelum Mubeslub.
“Kami telah melayangkan pemanggilan dan permintaan klarifikasi, namun tidak direspons. Bahkan komunikasi terputus. Kami ingin mendengar langsung alasan penerbitan SK dan dugaan pelanggaran AD/ART, tetapi tidak ada itikad baik,”tegasnya.
Dukungan juga disampaikan Sutrisno dari Keluarga Besar Pejuang Kepulauan Meranti yang menegaskan hanya ada satu organisasi resmi masyarakat Meranti di Kabupaten Karimun.
“Kami menolak keberadaan organisasi lain dengan nama serupa. Kami akan menyurati pemerintah daerah dan Kesbangpol agar tidak menimbulkan konflik dan perpecahan,”katanya.
Supian Hadi Terpilih Aklamasi
Sidang Mubeslub dipimpin oleh Ir. Adi Fakhrianto didampingi Ramlan CPLA, dengan DP. Agus Rosita, SH, MH sebagai notulen. Setelah tata tertib disepakati, pendaftaran calon ketua dibuka selama lima menit.
Dari sembilan kecamatan yang hadir, hanya satu calon yang mendaftar, yakni Supian Hadi. Pimpinan sidang kemudian menawarkan mekanisme pemilihan secara aklamasi yang disetujui seluruh peserta. Dengan demikian, Supian Hadi ditetapkan sebagai Ketua KKBM Karimun periode 2026–2030.
Dukungan juga disampaikan Serma (Purn) Nazarudin yang turut hadir dalam Mubeslub tersebut.
Dalam sambutan perdananya, Supian Hadi menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan.
“Saya mohon bimbingan, nasihat, serta dukungan dari para pendiri dan seluruh pengurus agar KKBM semakin solid dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Meranti di Karimun,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, DP. Agus Rosita, SH, MH menekankan pentingnya penertiban administrasi dan transparansi keuangan organisasi.
“Pengurus lama diminta menyampaikan laporan keuangan dan sumber dana kegiatan. Ke depan, KKBM harus memiliki rekening resmi atas nama organisasi agar pengelolaan anggaran lebih tertib dan akuntabel,” tegasnya.(RK12).












