RiauKepri.com, ANAMBAS – Pengelolaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 di Desa Rewak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, tengah menjadi perhatian publik.
Anggaran sebesar Rp142.783.400 yang disebut telah dicairkan 100 persen kini memunculkan tanda tanya. Selain perubahan struktur Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tanpa musyawarah ulang, realisasi program di lapangan juga dinilai belum berjalan sesuai rencana awal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada hasil audit resmi yang menyatakan adanya pelanggaran. Namun sejumlah fakta di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola dan transparansi penggunaan anggaran tersebut.
Dari Swadaya ke Dana Desa 20 Persen
Program ketahanan pangan Desa Rewak bermula dari inisiatif kelompok tani Cahaya Pagi yang membuka lahan padi sekitar dua hektare secara swadaya, tanpa menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa.
Keberhasilan panen awal kelompok ini sempat mendapat perhatian pemerintah daerah. Momentum tersebut kemudian mendorong rencana pengembangan lahan melalui alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024.
Karena Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) belum aktif, dibentuklah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melalui Musyawarah Dusun (Musdus).
Perubahan Struktur Tanpa Forum Ulang
Dalam Musdus tersebut, Muhammad (49) terpilih sebagai Ketua TPK. Namun, dalam perjalanannya, ia mengaku jabatannya berubah menjadi bendahara tanpa adanya musyawarah ulang. Tak lama kemudian, ia juga diberhentikan dari struktur tim.
“Tidak ada Musdus ulang. Tiba-tiba posisi saya berubah dari ketua menjadi bendahara, lalu akhirnya saya diberhentikan,” ujarnya.
Mekanisme perubahan struktur ini menjadi sorotan karena pengambilan keputusan di tingkat desa semestinya mengacu pada prinsip musyawarah sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rewak, Effendi (46), membenarkan tidak adanya musyawarah ulang terkait perubahan tersebut.
“Sepengetahuan kami memang tidak ada musyawarah ulang. Idealnya perubahan penting dibahas dalam forum resmi,” katanya.
Dana Cair 100 Persen, Realisasi Minim?
Muhammad menyebut dana ketahanan pangan sebesar Rp142.783.400 telah dicairkan seluruhnya ke rekening tim pengelola dan ditarik secara bertahap. Namun, dari total anggaran tersebut, ia mengaku hanya mengetahui realisasi belanja sekitar Rp17 juta lebih.
Dana itu digunakan untuk:
Pembuatan lumbung padi, Pelatihan, Pengadaan sepatu boot, sabit, topi, dan sarung tangan, Pupuk dan obat-obatan pertanian, dan juga Pupuk kandang (kotoran sapi dan kambing).
Sementara itu, rencana utama penggarapan lahan padi dua hektare disebut belum berjalan.
“Dana sudah cair penuh, tapi lahan belum tergarap sesuai rencana awal,” ujarnya.
Jika angka tersebut akurat, maka masih terdapat selisih anggaran dalam jumlah signifikan yang belum terkonfirmasi penggunaannya secara rinci.
Isu Pengalihan Program
Di tengah polemik tersebut, muncul informasi adanya kemungkinan pengalihan fokus program dari budidaya padi ke komoditas lain. Disebutkan pula bahwa telah dilakukan forum musyawarah terbuka.
Namun Ketua BPD mengaku belum menerima penjelasan komprehensif terkait perubahan tersebut, termasuk dokumen pendukung atau berita acara resmi.
“Ini uang negara. Harus jelas penggunaannya. Kalau sesuai aturan tentu tidak masalah, tapi kalau ada kekeliruan harus diluruskan,” tegas Effendi.
Desakan Audit dan Transparansi
Situasi ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat Desa Rewak. Sejumlah warga berharap ada audit menyeluruh terhadap penggunaan dana ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025.
Secara regulasi, pengawasan Dana Desa berada di bawah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Kabupaten. Pengalokasian dan penggunaannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, penanganan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan Dana Desa sendiri wajib memenuhi asas:
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Partisipatif
- Tertib administrasi
Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Rewak maupun tim pengelola program ketahanan pangan yang baru terkait detail realisasi anggaran serta perkembangan program di lapangan.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan, sehingga program ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional benar-benar memberi manfaat bagi warga Desa Rewak. (RK 15)







